Berita

Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem First In First Out untuk Percepat Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem First In First Out untuk Percepat Layanan Pertanahan

Ringkasan

  • Kementerian ATR/BPN memperkenalkan sistem first in first out untuk memastikan keadilan dan kecepatan dalam pengurusan dokumen pertanahan bagi masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi akan menerapkan kebijakan 'first in first out' dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul setelah pihaknya melakukan survei serta uji petik di sepuluh kantor pertanahan besar. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan signifikan dalam kecepatan layanan, di mana terdapat berkas yang selesai diproses dalam hitungan hari, namun ada pula yang terabaikan hingga berbulan-bulan.

Asnaedi memaparkan bahwa salah satu penyebab utama lambatnya proses birokrasi adalah adanya kedekatan personal antara petugas dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini menciptakan praktik diskriminatif yang merugikan masyarakat umum. Dengan sistem 'first in first out', antrean dokumen yang masuk lebih awal akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan lebih dulu, sehingga meminimalisir intervensi pihak tertentu.

Untuk menjamin efektivitas sistem ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan batas waktu tegas bagi setiap berkas yang belum diproses. Apabila dalam kurun waktu tiga hari kerja dokumen tersebut belum diperiksa, maka sistem akan secara otomatis menganggap berkas tersebut telah selesai terperiksa. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang berkepanjangan dan memberikan kepastian waktu bagi pemohon.

Data menunjukkan adanya kesenjangan lebar antara Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan realitas di lapangan. Meskipun SOP menetapkan maksimal lima hari kerja untuk proses peralihan hak, faktanya banyak masyarakat yang harus menunggu antara tiga hingga enam bulan. Melalui sistem baru ini, Kementerian ATR/BPN berupaya mengembalikan kepercayaan publik dengan memastikan layanan prioritas berjalan sesuai dengan durasi yang telah dijanjikan.

Transformasi digital dan perbaikan sistem manajerial ini menjadi prioritas kementerian dalam menata administrasi agraria nasional. Dengan menghilangkan celah diskriminasi dan menerapkan tenggat waktu yang ketat, pemerintah optimistis bahwa efisiensi di seluruh kantor pertanahan di Indonesia akan meningkat secara signifikan, sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar atau gratifikasi yang mungkin terjadi selama proses pengurusan dokumen.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini sangat krusial karena menyentuh aspek kepastian hukum atas aset properti yang menjadi fondasi ekonomi masyarakat. Dengan digitalisasi dan standarisasi antrean, risiko praktik diskriminatif berkurang, yang pada akhirnya akan meningkatkan iklim investasi properti di Indonesia melalui birokrasi yang lebih efisien.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit