Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung baru di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta yang belakangan menjadi sorotan publik. Fadli menegaskan bahwa proyek konstruksi yang saat ini tengah berlangsung di halaman sisi timur Istana Merdeka tersebut tidak berada di area yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana, Selasa, 7 Juli 2026, Fadli menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung baru tersebut merupakan tanah kosong. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa langkah pemerintah tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa kawasan Istana Kepresidenan berstatus sebagai living heritage yang fungsinya terus berkembang seiring kebutuhan zaman. Menurutnya, pembangunan fasilitas baru ini tidak akan mengubah bentuk asli maupun struktur historis dari Istana Negara dan Istana Merdeka yang memang telah menyandang status cagar budaya.
Alasan utama di balik pembangunan gedung ini adalah keterbatasan ruang yang kerap dialami pihak Istana saat menggelar kegiatan berskala besar. Selama ini, pemerintah sering kali harus mengandalkan tenda tambahan untuk menampung tamu atau forum-forum penting karena ruang yang tersedia dinilai terlalu sempit dan terbatas.
Sementara itu, kritik sempat dilayangkan oleh Partai Hijau Indonesia melalui Presidium Nasionalnya, John Muhammad. Sebagai seorang arsitek, John mempertanyakan transparansi dan pemenuhan syarat pembangunan, termasuk rekomendasi tim ahli cagar budaya serta prastudi kelayakan yang dianggap belum dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa peruntukan gedung serbaguna ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Ia berharap kehadiran gedung baru ini dapat menjadi solusi atas kebutuhan ruang pertemuan yang representatif bagi kegiatan kenegaraan di masa mendatang.