Berita

Layanan Samsat Keliling Sasar Empat Kecamatan di Jakarta Barat

Layanan Samsat Keliling Sasar Empat Kecamatan di Jakarta Barat

Ringkasan

  • Samsat Jakarta Barat kembali mengoperasikan layanan Bus Samsat Keliling di empat kecamatan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Samsat Jakarta Barat kembali menghadirkan layanan Bus Samsat Keliling (Samling) guna mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Program ini dirancang untuk mendekatkan akses layanan publik agar warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor induk Samsat.

Kepala UPP-PKB Samsat Jakarta Barat, Carto, mengonfirmasi bahwa layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pelunasan tunggakan pajak kendaraan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah Jakarta Barat secara signifikan.

Jadwal operasional Bus Samling akan dimulai di Kecamatan Tamansari, tepatnya di Jalan Kemukus No. 2, Kelurahan Pinangsia, pada tanggal 7 hingga 8 Juli 2026. Layanan akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk melayani seluruh warga yang membutuhkan.

Setelah dari Tamansari, layanan akan berlanjut ke Kantor Kecamatan Kalideres pada 14-15 Juli 2026. Kemudian, giliran warga di Kecamatan Palmerah yang akan dilayani pada 21-22 Juli 2026, dan terakhir di kawasan Season City, Kecamatan Tambora, pada 28-29 Juli 2026. Seluruh titik layanan tersebut beroperasi pada jam yang sama, yakni 09.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan yang diperlukan cukup sederhana, yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Prosedur yang praktis ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi bagi para wajib pajak di lapangan.

Selain kemudahan akses, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum periode keringanan berakhir.

Mengapa Ini Penting

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam digitalisasi dan penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efisiensi layanan publik seperti ini sangat krusial bagi mobilitas warga kota besar sekaligus membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit