Berita

Bambang Pacul Tegaskan Presiden Tidak Memiliki Wewenang Perintah Ketua MPR

Bambang Pacul Tegaskan Presiden Tidak Memiliki Wewenang Perintah Ketua MPR

Ringkasan

  • Bambang Pacul menyoroti mekanisme penunjukan Ketua MPR Ahmad Muzani oleh Presiden Prabowo sebagai delegasi ke Iran, menekankan batasan wewenang antarlembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, melontarkan kritik terkait mekanisme penunjukan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai delegasi negara ke Iran. Ia menegaskan bahwa secara tata negara, tidak ada prosedur yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memerintah pimpinan lembaga tinggi negara setingkat MPR.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap klaim Ahmad Muzani yang menyebut dirinya diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Menurut Bambang, hubungan antara lembaga kepresidenan dan MPR bersifat konsultatif, bukan subordinatif, sehingga tidak dimungkinkan adanya instruksi langsung layaknya atasan kepada bawahan.

Dalam keterangannya di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Bambang menekankan bahwa seorang Presiden hanya bisa meminta pendapat atau melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MPR. Ia membedakan antara posisi Muzani sebagai kader Partai Gerindra yang mungkin tunduk pada instruksi partai, dengan kapasitasnya sebagai Ketua MPR yang merupakan representasi lembaga negara.

Bambang menjelaskan bahwa meskipun kehadiran delegasi ke Iran merupakan bentuk diplomasi internasional, prosedur ketatanegaraan harus tetap dijaga. Ia tidak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum, namun ia menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi eksekutif dan legislatif dalam urusan luar negeri.

Di sisi lain, Ahmad Muzani melalui akun Instagram pribadinya tetap bersikukuh bahwa perjalanannya ke Masyhad, Iran, bersama Menteri Luar Negeri Sugiono merupakan representasi resmi pemerintah dan rakyat Indonesia. Ia menyatakan bahwa rencana keberangkatan tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi teknis oleh Kementerian Luar Negeri.

Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya juga telah mengonfirmasi rencana kunjungan ini sebagai wujud duka cita mendalam bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia awalnya sempat mempertimbangkan hanya mengutus Duta Besar RI untuk Iran, namun akhirnya memutuskan mengirim delegasi tingkat tinggi untuk menghormati undangan dari pemerintah Iran terkait wafatnya Ayatollah Khamenei.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menyoroti pentingnya menjaga prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di tengah dinamika hubungan eksekutif dan legislatif. Pemahaman mengenai batasan wewenang antarlembaga tinggi negara krusial bagi publik untuk membedakan antara penugasan partai politik dan representasi negara dalam diplomasi internasional.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit