Warga yang bermukim di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berada dalam kondisi mendesak. Mereka secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan relokasi permukiman menyusul musibah kebakaran hebat yang melanda TPA tersebut selama lebih dari sepekan terakhir.
Kebakaran yang tak kunjung padam sepenuhnya ini telah memicu kekhawatiran mendalam terkait kesehatan dan keselamatan warga. Tausyani, salah seorang warga Desa Tanjakan Mekar, mengungkapkan bahwa lokasi permukiman warga yang sangat berdekatan dengan area pembuangan sampah membuat risiko paparan polusi udara dan asap beracun menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat setiap harinya.
Permasalahan di TPA Jatiwaringin sebenarnya bukan hal baru bagi warga setempat. Selain musibah kebakaran yang rutin terjadi saat puncak musim kemarau, warga juga harus menghadapi aroma tidak sedap yang menyengat setiap kali musim hujan tiba. Ketakutan warga bertambah dengan adanya potensi longsor sampah yang bisa terjadi sewaktu-waktu mengingat jarak permukiman yang terlalu dekat dengan titik pembuangan.
Kepala Desa Tanjakan Mekar, Uti, memberikan rincian kondisi di lapangan, khususnya di RT 14/RW 06. Terdapat sekitar 70 rumah yang dihuni oleh 150 kepala keluarga yang posisinya sangat berhimpitan, bahkan hanya berjarak sekitar satu meter dari area TPA. Kondisi ini membuat para warga sangat rentan terhadap dampak langsung dari aktivitas TPA yang tidak terkelola dengan optimal.
Harapan warga agar pemerintah melakukan relokasi kini semakin kuat seiring dengan insiden kebakaran yang belum juga usai. Uti berharap bahwa musibah ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan warga dengan merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak dan jauh dari risiko pencemaran lingkungan serta ancaman bencana di TPA tersebut.
Namun, tanggapan berbeda datang dari Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki rencana formal untuk merelokasi warga tersebut. Bupati menekankan bahwa meskipun warga memiliki hak atas tanah tempat tinggal, izin mendirikan bangunan di area tersebut harus ditinjau kembali karena risiko kesehatan yang timbul akibat kedekatan dengan TPA menjadi tanggung jawab yang kompleks.