Internasional

Bankir Lebanon Terancam Penjara Usai Makan Malam dengan Netanyahu

Ringkasan

  • Bankir terkemuka Antoun Sehnaoui dicari kejaksaan Lebanon setelah terfoto bersanding dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di AS, melanggar undang-undang boikot Israel yang berlaku sejak 1955.

Kejaksaan Lebanon menerbitkan pemberitahuan 30 hari untuk menemukan dan menginterogasi Antoun Sehnaoui, bankir senior yang dipimpinnya Bank of Beirut, setelah foto makan malamnya dengan Benjamin Netanyahu tersebar di media sosial. Hakim Ahmad Rami Al Hajj dari Mahkamah Kasasi menandatangani perintah tersebut pada Rabu, menandakan seriusnya penegakan hukum yang melarang warga negara berinteraksi dengan siapa pun dari Israel.

Sehnaoui saat ini berada di Amerika Serikat dan belum jelas kapan ia berencana pulang. Perintah interogasi ini efektif mengancam kebebasannya seketika ia menginjakkan kaki di Bandara Internasional Beirut–Rafic Hariri. Situs berita This is Beirut, yang dikaitkan dengan Sehnaoui, mengonfirmasi kehadirannya dalam jamuan yang dihadiri juga Morgan Ortagus, mantan utusan AS untuk Timur Tengah, serta sejumlah pejabat senior Washington.

Latar belakang hukum ini mengakar pada Undang-Undang Boikot Israel tahun 1955, produk era Presiden Camille Chamoun yang disahkan bersama Perdana Menteri Sami as-Solh dan Menteri Ekonomi Rashid Karami. Tiga belas pasalnya melarang segala bentuk kesepakatan komersial, transaksi keuangan, hingga perpindahan barang yang melibatkan entitas atau individu Israel. Pelanggaran pasal pertama dan kedua ancamannya penjara tiga bulan hingga tiga tahun, ditambah kerja paksa tiga hingga sepuluh tahun, serta denda atau penyitaan aset.

Penegakan hukum diserahkan pada Kantor Boikot Israel di bawah Kementerian Ekonomi, yang rutin menerbitkan daftar hitam perusahaan dilarang. Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri memantau pergerakan lintas batas dan pemeriksaan paspor, sementara pengadilan militer memegang yurisdiksi penuh berdasarkan Pasal 12. Kerangka hukum ini diperkuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1943, khususnya Pasal 275 yang mengancam hukuman mati bagi warga yang "bersekongkol dengan musuh" demi kemenangan pihak musuh.

Kasus Sehnaoui bukan yang pertama. Sepanjang dekade terakhir, sejumlah warga Lebanon — termasuk jurnalis, akademisi, dan pengusaha — pernah ditahan atau dikucilkan sosial karena sekadar terlibat diskusi daring dengan rekan Israel atau hadir dalam konferensi internasional yang diikuti delegasi Tel Aviv. Hukuman mati belum pernah dieksekusi dalam konteks ini, ancaman penjara dan pencabutan hak sipil tetap menjadi senjata efektif untuk mematikan normalisasi grassroots.

Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti betapa ketatnya arsitektur hukum negara-negara yang tidak mengakui Israel. Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Tel Aviv dan melarang paspor warganya digunakan untuk ke Israel, namun tidak ada undang-undang spesifik yang mengancam penjara bagi warga yang bertemu WN Israel di negara ketiga. Perbedaan pendekatan ini mencerminkan spektrum kebijakan dunia Muslim: dari boikot total dengan sanksi pidana (Lebanon, Suriah, Iran) hingga larangan administratif tanpa konsekuensi kriminal (Indonesia, Malaysia).

Analis hukum internasional menilai undang-undang Lebanon melanggar standar hak asasi manusia, terutama kebebasan berkumpul dan berekspresi. Human Rights Watch pernah menilai Pasal 275 "terlalu luas dan ambigu", membuka ruang untuk penyalahgunaan politik. Pemerintah Lebanon mengabaikan kritik tersebut dengan alasan kedaulatan dan keamanan nasional, mengingat negara ini secara teknis masih dalam keadaan perang dengan Israel sejak 1948.

Di sisi lain, komunitas bisnis Lebanon — terutama yang beroperasi di Afrika, Eropa, dan Amerika Latin — sering menghadapi dilema saat mitra atau klien mereka memiliki koneksi Israel. Bank-bank besar seperti Bank of Beirut wajib menjalankan *compliance* ketat: sistem *screening* transaksi otomatis memblokir aliran dana yang diduga terkait Israel. Sehnaoui sendiri dikenal sebagai tokoh perbankan yang mendorong modernisasi sistem keuangan Lebanon, ironisnya justru ia yang kini jadi korban sistem yang ia bantu perkuat.

Reaksi diplomatik pun muncul. Kedutaan AS di Beirut — yang justru mendorong reformasi perbankan Lebanon lewat program IMF — diam mengamati. Beberapa diplomat Barat menganggap kasus ini uji nyata apakah Lebanon mampu memisahkan hukum domestik dari tekanan geopolitik, terutama saat negara ini berusaha keluar dari krisis ekonomi terparah sejak 2019 yang melumpuhkan sektor keuangan.

Masa depan Sehnaoui bergantung pada keputusannya: tinggal di AS dan mengorbankan aset serta reputasi di Lebanon, atau pulang dan menghadapi pengadilan militer. Para pengamat memprediksi ia akan memilih opsi pertama, mengingat presiden Joseph Aoun — bekas komandan angkatan darat — menempatkan stabilitas keamanan di atas reformasi hukum. Kasus ini kemungkinan besar akan dijadikan preseden untuk menakuti-nakuti elit bisnis agar tidak melanggar garis merah normalisasi, meski di ruang privat.

Untuk masyarakat Indonesia, kisah ini jadi pengingat bahwa hukum domestik bisa menjangkau perilaku warganya di luar negeri — doktrin *universal jurisdiction* yang jarang diterapkan penuh di Jakarta. Jika Indonesia pernah mempertimbangkan sanksi pidana bagi warga yang bergabung dengan ISIS di Suriah, kasus Lebanon menunjukkan model yang lebih ekstrem: mengkriminalisasi sekadar makan malam. Apakah pendekatan ini efektif mencegah normalisasi, atau justru mendorong interaksi ke bawah tanah, tetap jadi perdebatan hukum yang belum selesai.

Mengapa Ini Penting

Kasus Sehnaoui mengungkap bagaimana negara-negara tanpa hubungan diplomatik dengan Israel menggunakan hukum pidana untuk mengontrol perilaku warganya di luar wilayah — model yang berbeda jauh dari pendekatan administratif Indonesia. Bagi diaspora Indonesia di Timur Tengah, ini sinyal bahaya: interaksi sehari-hari dengan rekan kerja atau tetangga berkebangsaan Israel bisa jadi bukti pidana di negara asal. Lebih luas, ini menegaskan bahwa normalisasi Arab-Israel tidak hanya soal traktat pemerintah, tapi juga soal keamanan pribadi warga biasa yang terjebak di antara tekanan hukum domestik dan realitas bisnis global.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
30 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit