Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menambah daftar panjang perwira tinggi yang terlibat dalam skandal yang mengguncang stabilitas institusi kepolisian tersebut. Slamet Uliandi, yang pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri, disinyalir memiliki peran krusial dalam memfasilitasi akses ilegal serta penghapusan data elektronik terkait aktivitas penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, secara konsisten meminta izin kepada Slamet untuk melakukan aksi penyadapan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Slamet Uliandi dengan alasan kesehatan pascastroke. Saat ini, total terdapat empat tersangka utama dalam kasus ini, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Skandal ini bermula dari temuan adanya aktivitas pemantauan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Keberadaan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal. Tim ini bertugas mendalami keterlibatan setiap oknum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat perwira tinggi yang memiliki akses terhadap teknologi intelijen canggih.
Presiden Prabowo sendiri telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) segera setelah status tersangka ditetapkan. Posisi KSP kini diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas. Langkah ini mencerminkan sikap tidak kompromi pemerintah terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang melibatkan penyadapan terhadap kepala negara.
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait isu keterkaitannya dengan kasus ini. Jokowi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Respons serupa ditunjukkan oleh Kepala BIN, Herindra, yang menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap presiden merupakan pelanggaran hukum berat yang mengarah pada tindakan makar, sebuah ancaman serius bagi kedaulatan negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem keamanan siber di Indonesia. Penyadapan yang dilakukan oleh oknum di dalam institusi penegak hukum menunjukkan adanya celah dalam pengawasan penggunaan teknologi intelijen. Selama ini, regulasi mengenai penyadapan sering kali abu-abu, memicu kebutuhan mendesak akan payung hukum yang lebih ketat melalui RUU Penyadapan yang kini tengah didorong pembahasannya di DPR.
Bagi masyarakat Indonesia, skandal ini bukan sekadar urusan internal kepolisian, melainkan potret kerentanan privasi dan keamanan nasional. Jika seorang presiden dapat disadap oleh bawahannya sendiri, maka keamanan data masyarakat sipil menjadi sangat dipertanyakan. Hal ini menciptakan urgensi bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur teknologi intelijen yang dimiliki oleh setiap lembaga negara.
Istana Negara melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberikan instruksi tegas agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada yang ditutupi. Upaya 'bersih-bersih' di lingkaran presiden kini menjadi prioritas untuk meminimalisir risiko adanya musuh dalam selimut. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sempat terpuruk akibat keterlibatan petingginya dalam tindakan ilegal.
Sidang Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan akan segera menyusul proses pidana yang sedang berjalan. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, memastikan bahwa transparansi akan dikedepankan dalam setiap tahapan penyelidikan. Publik kini menanti apakah proses etik ini akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi para jenderal yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
Ke depannya, kasus ini diprediksi akan mengubah peta kebijakan keamanan siber nasional secara signifikan. Penguatan pengawasan terhadap penggunaan alat sadap dan akses data elektronik akan menjadi fokus utama. Pemerintah diperkirakan akan memperketat protokol keamanan bagi pejabat publik untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang membahayakan stabilitas politik dan keamanan nasional.