Bareskrim Polri kembali mengungkap modus penyelundupan narkotika baru yang memanfaatkan jalur pos internasional. Kali ini, sasaran adalah permen gummy berisi Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Pelaku, Abram Jetro Endiera, diamankan setelah paket terakhirnya terintersepsi oleh aparat keamanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa interogasi terhadap Abram mengungkap rincian pesanannya. Barang bukti berupa tiga pouch, masing-masing berisi 10 permen gummy dengan total berat 231 gram, dinilai mencapai Rp639 juta. Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto, sebuah alias yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas asli.
Investigasi lebih lanjut mengungkap pola yang mengkhawatirkan. Abram bukan pelaku pertama kali. Catatan pengiriman menunjukkan empat kali pemesanan beruntun. Yang pertama pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch permen gummy. Kurang dari satu bulan kemudian, 31 Maret 2026, ia memesan satu lembar cokelat berisi 30 buah LSD. Pada 21 Mei 2026, pesanan berupa satu unit cairan berbentuk lilin. Terakhir, 19 Agustus 2026, tiga bungkus merk AI berisi permen gummy yang kini diamankan.
Modus operandi ini mencerminkan pergeseran lanskap perdagangan narkotika di Indonesia. Penyelundupan tidak lagi bergantung pada kurir manusia yang berisiko tinggi, melainkan memanfaatkan platform e-commerce dan jasa kirim internasional reguler. Barang dikemas mirip produk konsumsi biasa — permen, cokelat, lilin — sehingga sulit dideteksi oleh pemeriksaan fisik standar di bandara atau kantor pos.
Kasus ini menandai penemuan pertama kali narkotika berbasis THC dalam bentuk edible (makanan siap saji) yang masuk ke wilayah Indonesia. Kasubdit IV Ditresnarkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan keunikan kasus ini. "Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia," ujarnya. Pernyataan ini menandakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum yang terbiasa menangani narkotika konvensional seperti sabu, ganja kering, atau ekstasi tablet.
Bentuk permen gummy justru menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda. Kemasan yang menarik, rasa manis, dan kesan 'ringan' sering menipu pengguna pemula yang tidak menyadari potensi adiktif dan bahaya kesehatan jangka panjang. Delta-9 THC adalah komponen psikoaktif utama ganja yang mengganggu sistem saraf pusat, memicu halusinasi, kecemasan, hingga gangguan kognitif permanen pada konsumsi berkelanjutan.
Nilai barang bukti Rp639 juta untuk 231 gram menunjukkan margin keuntungan yang fantastis bagi pengedar. Harga per gram melonjak jauh di atas ganja konvensional karena proses ekstraksi dan kemasan khusus. Ini menarik sindikat internasional untuk menargetkan pasar Indonesia yang memiliki daya beli tinggi dan populasi muda besar.
Aparat keamanan kini menyelidiki jaringan pengirim di Inggris. Koordinasi dengan Interpol dan otoritas kepabeanan Inggris dibuka untuk melacak asal produksi dan pengemas barang. Di dalam negeri, polisi menggali jaringan distribusi lokal. Kuduga Abram bukan satu-satunya penerima; nama Sally Hartanto bisa jadi digunakan beberapa orang atau merupakan identitas palsu untuk jaringan yang lebih luas.
Pengakuan Abram bahwa barang untuk konsumsi pribadi dinilai lemah mengingat volume dan frekuensi pesanan. Empat kali pesan dalam enam bulan dengan variasi produk — gummy, cokelat LSD, cairan — mengindikasikan aktivitas distribusi ulang. Bareskrim akan mengujinya dengan bukti digital: riwayat chat, transaksi pembayaran kripto, dan jejak alamat IP akses website penyedia.
Kasus ini memaksa evaluasi sistem pemeriksaan pos internasional. Bea Cukai dan Pos Indonesia perlu memperketat skrining paket kecil dari negara dengan legalisasi ganja medis atau rekreasional seperti Inggris, Kanada, atau negara bagian AS. Teknologi pemindai X-ray dan anjing pengendus narkotika harus diperbanyak di gateway pos utama Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Pendidikan preventif juga urgen. Bentuk narkotika yang 'tidak seperti narkotika' — permen, cokelat, minuman, vape — membutuhkan sosialisasi masif di sekolah dan komunitas muda. Orang tua dan guru harus waspada terhadap perubahan perilaku anom, serta barang-barang mencurigakan yang dibawa anak pulang dari luar.
Langkah selanjutnya Bareskrim adalah menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan. Abram terancam pidana maksimal mati berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1. Sementara itu, polisi terus menggeledah jejak digital untuk membongkar jaringan penyedia website dan kurir lokal yang mungkin terlibat.