Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat saat ini tengah mengintensifkan perburuan terhadap aktor utama di balik penyelundupan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal. Upaya ini dilakukan dengan menelusuri secara mendalam pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama maupun pemilik sah dari barang-barang selundupan tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang kuat serta keterangan dari berbagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menjerat pekerja lapangan, tetapi mampu menyentuh otak intelektual di balik jaringan distribusi ilegal tersebut.
Budi menegaskan bahwa pihak penyidik sengaja tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan status tersangka. Fokus utama saat ini adalah memetakan struktur jaringan penyelundupan secara akurat. Keputusan ini diambil agar penetapan tersangka nantinya memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak mudah dipatahkan di persidangan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama, Budi memberikan klarifikasi terkait insiden kedatangan sekelompok warga ke kantor Bea Cukai pada Senin (29/6) malam. Ia meluruskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah sebuah penggerebekan atau tindakan anarkis, melainkan bentuk kesalahpahaman keluarga terhadap status seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Budi menjelaskan bahwa pria berinisial A tersebut berada di lokasi kejadian saat petugas menemukan ribuan balpres ilegal. Keterangannya dianggap krusial untuk membuka tabir mengenai siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan para pekerja lapangan untuk mengelola barang tersebut. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pria tersebut tidak ditahan dan akan dipulangkan segera setelah proses pemberian keterangan selesai.
Dalam menangani perkara ini, pihak Bea Cukai juga menjalin koordinasi erat dengan pihak Kepolisian selaku Koordinator Pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sinergi ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti hingga gelar perkara, telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.