Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, secara resmi memberikan tanggapan terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6) lalu. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik impor telepon seluler atau ponsel bekas ilegal.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/7), Rusman menegaskan bahwa pihak DJBC Jawa Timur sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ia mengakui bahwa kedatangan penyidik kepolisian ke kantor pelayanan tersebut memang benar adanya dan bertujuan untuk mengumpulkan data serta dokumen krusial yang diperlukan guna kepentingan penyidikan kasus kepabeanan tersebut.
Lebih lanjut, Rusman membantah adanya isu intimidasi dalam proses penggeledahan yang sempat memicu spekulasi publik. Menurutnya, kehadiran sejumlah petugas kepolisian di lokasi hanyalah prosedur standar dalam menjalankan tugas di objek pemeriksaan. Ia memastikan bahwa hubungan kerja sama antara pihak Bea Cukai dan kepolisian tetap berjalan dengan baik dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Meski membenarkan penyitaan dokumen, Rusman mengaku belum menerima rincian spesifik mengenai materi dokumen yang dibawa oleh penyidik maupun daftar saksi yang telah dimintai keterangan. Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara kooperatif, sembari menunggu langkah lanjutan dari tim penyidik Kortastipidkor Polri terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait potensi pemanggilan pegawai, Rusman menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap staf Bea Cukai Juanda. Namun, ia menegaskan bahwa instansinya siap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang nantinya dipanggil sebagai saksi, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam internal DJBC maupun hukum nasional.
Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat keterlibatan oknum dalam jalur impor barang ilegal dapat merugikan negara secara signifikan, terutama dalam sektor industri perangkat telekomunikasi. Pihak Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri demi menjaga integritas pelayanan publik serta ketertiban arus masuk barang impor ke wilayah Indonesia.