PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar 51 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) pada Rabu lalu. Keputusan ini berarti saham-saham tersebut akan otomatis dikecualikan dari komposisi indeks-indeks utama bursa, termasuk LQ45, IDX30, dan IDX80. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi penambahan 37 emiten baru ke dalam daftar HSC, yang sebelumnya hanya berisi 14 saham.
Perubahan ini didorong oleh penerapan kriteria baru berupa Price Impact Ratio (PIR) yang mulai berlaku untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. PIR mengukur seberapa besar pengaruh perubahan harga terhadap likuiditas saham, dihitung dari rasio fluktuasi harga terhadap velocity — yaitu rata-rata volume transaksi dibagi jumlah saham beredar bebas (free float). Semakin rendah velocity dan semakin tinggi volatilitas harga, semakin besar nilai PIR, menandakan risiko manipulasi harga yang lebih tinggi.
Daftar 51 saham HSC mencakup nama-nama besar dari berbagai sektor. Di sektor energi, PT Barito Renewables Energy (BREN) dan PT Bayan Resources (BYAN) tercatat. Sektor perbankan merepresentasikan jumlah terbanyak dengan PT Bank Permata (BNLI), PT Bank Ina Perdana (BINA), PT Krom Bank Indonesia (BBSI), PT Bank SMBC Indonesia (BTPN), PT Bank Maybank Indonesia (BNII), PT Allo Bank Indonesia (BBHI), dan PT Bank Mega (MEGA). Sektor properti dan konstruksi turut terwakili oleh PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK), PT Kota Satu Properti (SATU), PT Maha Properti Indonesia (MPRO), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI).
Latar belakang kebijakan HSC sebenarnya telah dirintis sejak 2022 guna melindungi integritas indeks dari distorsi harga akibat konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi. Ketika mayoritas saham dikuasai oleh segelintir pihak atau kelompok afiliasi, free float menjadi sangat tipis. Kondisi ini menciptakan kerentanan: transaksi kecil pun bisa menggerakkan harga signifikan, membuka peluang manipulasi serta menyesatkan investor ritel yang mengandalkan indeks sebagai benchmark.
Penerapan PIR sebagai tambahan kriteria menandakan matangnya metodologi BEI dalam menyaring emiten. Sebelumnya, penentuan HSC hanya mengandalkan persentase kepemilikan publik di bawah 7,5% atau jumlah pemegang saham publik kurang dari 300 orang. Namun, metrik statis itu tidak menangkap dinamika likuiditas harian. PIR hadir sebagai indikator berbasis perilaku pasar: saham dengan free float tipis tapi perdagangan aktif tidak akan terkena, sedangkan saham dengan free float sedikit lebih besar tapi perdagangan sepi dan harga labil akan terdeteksi.
Dampak langsung kebijakan ini terasa pada manajer dana dan produk indeks (ETF) yang harus menyesuaikan portofolio. Keluarnya saham-saham berbobot besar seperti BREN — yang pernah menduduki posisi teratas di LQ45 — akan mengubah komposisi dan bobot indeks secara material. Manajer investasi wajib menjual saham HSC tersebut sebelum tanggal efektif pengeluaran, yang berpotensi memicu tekanan jual di pasar sekunder. Di sisi lain, saham pengganti yang masuk indeks akan menerima aliran dana masuk (inflow) dari realokasi tersebut.
Jeffrey Hendrik menegaskan evaluasi HSC akan dilakukan berkala setiap triwulan, selaras dengan siklus evaluasi indeks rutin. "Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya high shareholding concentration. Tentu trigger factors lain yang terkait dengan kegiatan pengawasan itu akan tetap dilakukan," ujarnya. Artinya, status HSC bersifat dinamis: emiten yang berhasil memperluas free float — misalnya melalui penawaran umum berlanjut (put option) atau penjualan saham pengendali — bisa keluar dari daftar hitam di periode evaluasi berikutnya.
Bagi emiten, masuknya ke daftar HSC mengandung sinyal negatif bagi citra tata kelola korporasi (GCG). Investor institusional asing sering menganggap konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai red flag, mengindikasikan risiko ekspropriasi minoritas dan keterbatasan exit liquidity. Beberapa emiten di daftar, seperti PT Siloam International Hospitals (SILO) dan PT Multipolar Technology (MLPT), justru memiliki fundamental bisnis yang solid. Untuk mereka, prioritas kini adalah memperluas basis pemegang saham publik agar kembali memenuhi syarat indeks.
Di sisi regulator, langkah BEI sejalan dengan standar global indeks seperti MSCI dan FTSE Russell yang juga menerapkan syarat minimum free float dan likuiditas. Indonesia yang berusaha menarik aliran dana global melalui status pasar berkembang (emerging market) harus memastikan indeks utamanya bebas dari distorsi mikrostruktur. Penghapusan 51 saham HSC, meskipun mengecilkan cakupan indeks, justru meningkatkan kualitas representativitasnya — membuat indeks lebih mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
Ke depan, pasar akan memantau respons emiten-emiten terdampak. Sejumlah perusahaan telah menyiapkan rencana corporate action untuk meningkatkan free float, seperti PT Samator Indo Gas (AGII) yang merencanakan penawaran saham ke publik. Jika berhasil, mereka bisa kembali ke indeks utama dalam dua hingga tiga kuartal mendatang. Sementara itu, investor ritel disarankan berhati-hati bertransaksi pada saham HSC yang masih tersedia di papan perdagangan reguler: spread bid-ask yang lebar dan volatilitas tinggi membuat biaya transaksi implicit menjadi mahal.
Secara luas, kebijakan ini memperkuat narasi reformasi pasar modal Indonesia menuju ekosistem yang lebih transparan dan adil. Dengan membersihkan indeks dari saham-saham "tipis" yang rentan manipulasi, BEI mengirim sinyal jelas: kualitas likuiditas dan tata kelola lebih diprioritaskan daripada kuantitas jumlah emiten tercatat. Bagi jangka panjang, hal ini membangun kepercayaan investor domestik dan asing — fondasi utama pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan.