Berita

Benny K. Harman Desak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU Pemilu

Benny K. Harman Desak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU Pemilu

Ringkasan

  • Benny K.
  • Harman mendesak partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Pemilu guna mencegah adanya pasal selundupan yang inkonstitusional.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, secara tegas mendorong elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Menurutnya, pengawalan ini krusial mengingat regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Benny menekankan bahwa aturan main yang keliru dalam pemilu berisiko menghasilkan output yang tidak representatif bagi aspirasi rakyat.

Dalam sebuah diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, Benny menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Ia mengkritisi kecenderungan lembaga legislatif yang seringkali hanya menjadikan pelibatan masyarakat sebagai formalitas administratif semata. Baginya, partisipasi yang substansial harus benar-benar diakomodasi dan tidak diabaikan begitu saja setelah sesi dengar pendapat berakhir.

Politikus Demokrat ini juga menyoroti potensi adanya pasal-pasal selundupan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa aturan pemilu harus dipastikan bersih dan transparan sejak awal proses penyusunan. Transparansi ini menjadi kunci untuk mencegah manipulasi hukum yang dapat mencederai integritas pemilu mendatang.

Benny mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai progres pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Ia mengkhawatirkan jika pembahasan dilakukan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan Pemilu 2029, maka ruang bagi masyarakat untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan tertutup. Kondisi ini dinilai berbahaya jika terdapat pasal yang bermasalah namun tidak sempat dibatalkan oleh MK karena kendala waktu.

Di sisi lain, Komisi II DPR hingga saat ini belum memulai pembahasan RUU Pemilu secara mendalam, meskipun desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil terus menguat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir tercatat dilakukan pada 2 Juni lalu, yang menghadirkan pakar kepemiluan seperti Siti Zuhro dan mantan Ketua KPU, Ramlan Surbakti.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan terjadi karena pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Saan memastikan bahwa DPR akan memulai pembahasan pada waktu yang tepat agar hasilnya komprehensif tanpa mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Mengapa Ini Penting

Pembahasan RUU Pemilu menentukan legitimasi politik dan stabilitas nasional untuk lima tahun ke depan. Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya teknis-administratif, tetapi juga menjamin keadilan dan integritas sistem demokrasi di Indonesia.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit