Berita

Benny K. Harman Tegaskan RUU Pemilu Tidak Boleh Batasi Pencalonan Presiden

Benny K. Harman Tegaskan RUU Pemilu Tidak Boleh Batasi Pencalonan Presiden

Ringkasan

  • Anggota DPR Benny K.
  • Harman menolak pembatasan pencalonan presiden dalam RUU Pemilu, menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat sesuai putusan MK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, secara tegas menolak adanya wacana pembatasan pengusungan calon presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut Benny, regulasi yang saat ini tengah digodok oleh Komisi II DPR tersebut seharusnya tidak memuat ketentuan yang membatasi hak konstitusional partai politik dalam mengajukan kandidat pemimpin nasional.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, Benny menekankan bahwa pemilihan umum merupakan instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat. Ia berargumen bahwa semakin banyak kandidat yang muncul, maka akan semakin luas pula ruang bagi masyarakat untuk melakukan penilaian dan menentukan pilihan terbaik bagi keberlangsungan negara.

Lebih lanjut, Benny menyoroti bahwa pembatasan pencalonan presiden bertentangan dengan semangat konstitusi. Ia merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pelaksanaan pemilu serentak dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Baginya, mempertahankan pembatasan dalam RUU Pemilu adalah langkah yang tidak rasional dan berisiko mencederai prinsip demokrasi.

Menanggapi narasi yang berkembang mengenai efisiensi dan pencegahan kegaduhan politik sebagai alasan pembatasan calon, Benny menilai hal tersebut sebagai rekayasa konstitusional yang keliru. Ia berpendapat bahwa efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan dasar negara. Sebaliknya, ia mendorong DPR untuk mendesain ulang sistem pemilu agar lebih selaras dengan putusan MK demi menjamin kualitas pemimpin nasional yang dihasilkan.

Di sisi lain, perkembangan pembahasan RUU Pemilu di parlemen hingga saat ini terpantau masih berjalan lambat. Meski desakan dari kalangan masyarakat sipil dan pakar terus menguat, Komisi II DPR belum memulai pembahasan mendalam. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir tercatat dilakukan pada 2 Juni lalu dengan menghadirkan sejumlah pakar kepemiluan untuk memberikan masukan terkait arah regulasi mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap sinkronisasi berbagai putusan MK ke dalam kajian internal masing-masing fraksi. Saan menegaskan bahwa DPR berkomitmen menghasilkan aturan pemilu yang komprehensif tanpa mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu. Ia memastikan bahwa pembahasan akan dimulai pada waktu yang tepat dan strategis bagi kepentingan bangsa.

Mengapa Ini Penting

Isu ini krusial karena menyangkut hak partisipasi politik warga negara dan legitimasi kepemimpinan nasional di masa depan. Ketidakpastian dalam aturan pemilu dapat memengaruhi stabilitas iklim demokrasi serta kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan hukum di Indonesia.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit