Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kemajuan signifikan dalam upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Memasuki hari keempat operasi kedaruratan pada Jumat (3/7), sekitar 30 persen dari total luasan area yang terbakar kini dinyatakan mulai padam dan terkendali.
Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, mengungkapkan bahwa optimalisasi dua unit helikopter water bombing menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemadaman dari udara. Armada udara ini difokuskan untuk menyasar titik-titik api yang sulit dijangkau oleh tim pemadam kebakaran di darat, terutama pada bagian gunungan sampah yang dalam.
Selain dukungan udara, sebanyak 18 unit armada pemadam kebakaran telah dikerahkan untuk melakukan penyisiran di area darat. Petugas bekerja secara maksimal sepanjang waktu, mulai dari pagi, siang, hingga malam hari. Namun, tim di lapangan menghadapi tantangan berat berupa tiupan angin kencang yang sering kali memicu kembali bara api di area yang sudah disiram.
Untuk mempercepat penanganan, BNPB melibatkan 30 personel Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan. Mereka menerapkan metode injeksi air melalui pemasangan jaringan pipa yang dibolongkan ke dalam gunungan sampah. Teknik ini diyakini sangat efektif untuk mematikan bara api yang terperangkap jauh di dalam tumpukan sampah yang tidak bisa ditembus oleh siraman air dari helikopter.
Di samping upaya penyiraman, alat berat berupa ekskavator turut dioperasikan secara intensif. Ekskavator berfungsi untuk mengurai tumpukan sampah yang telah basah guna membuka akses bagi petugas menuju titik api terdalam. Langkah ini juga bertujuan memastikan bara api yang tersembunyi dapat dipadamkan secara total guna mencegah potensi penyebaran kembali.
Sebagai langkah mitigasi dampak bagi warga sekitar, akses jalan dari kawasan TPA Jatiwaringin menuju Kecamatan Sukadiri kini dibatasi. Hanya kendaraan operasional pemadam kebakaran, TNI, Polri, tim medis, dan instansi terkait yang diizinkan melintas. Kebijakan ini diambil untuk memperlancar mobilisasi logistik dan personel di lokasi bencana serta menjaga keselamatan publik di sekitar area TPA.