Nasional

Program BSPS 2026 Sasar 15.000 Rumah Tak Layak Huni di Perbatasan

Ringkasan

  • BNPP RI menyalurkan 15.000 unit rumah layak huni di 40 daerah perbatasan pada 2026 via Program BSPS, guna memperkuat kesejahteraan warga di beranda terdepan.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar forum koordinasi pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk mempercepat penyaluran bantuan perumahan di wilayah perbatasan. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi instrumen utama pemerintah dalam mentransformasi 15.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi hunian yang layak bagi masyarakat di beranda terdepan negara.

Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Alokasi 15.000 unit rumah tersebar di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan negara. Pemenuhan hunian yang sehat, aman, dan nyaman dinilai vital untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat yang berbatasan langsung dengan tujuh negara tetangga maupun laut lepas.

Pembangunan di kawasan perbatasan selama ini kerap dipandang hanya menyentuh aspek pertahanan dan keamanan. Paradigma tersebut kini bergeser. Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan warga merupakan pilar tak terpisahkan dari kedaulatan wilayah. Hunian layak bukan sekadar atap pelindung, melainkan fondasi kesejahteraan yang membuat masyarakat betah menetap dan menjaga tapal batas.

BNPP sebelumnya telah mengusulkan 36.999 unit rumah melalui data basis by name by address (BNBA) kepada Kementerian PKP. Hingga pertengahan Juli 2026, verifikasi lapangan masih berjalan dinamis. Tercatat 7.992 usulan dalam proses verifikasi, 3.856 di antaranya memenuhi persyaratan, dan 2.616 lainnya belum layak dapat bantuan. Sementara itu, 324 usulan telah masuk tahap penetapan penerima serta terdapat 24 usulan pengganti.

Penentuan alokasi bantuan tidak dilakukan secara acak. Pemerintah mempertimbangkan indikator kuantitatif seperti jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan (gini ratio), serta indeks kedalaman kemiskinan. Keluarga pada desil 1–4 yang menempati RTLH serta komitmen pemerintah daerah dalam urusan perumahan juga menjadi bobot penilaian. Hal ini memastikan stimulus tepat sasaran pada kelompok paling rentan.

Dari perspektif pembangunan nasional, program ini membawa implikasi besar bagi pemerataan ekonomi di wilayah terluar. Kawasan perbatasan kerap menghadapi ketimpangan infrastruktur yang mencolok dibandingkan pulau Jawa. Hadirnya 15.000 unit rumah layak berpotensi menurunkan angka kemiskinan struktural sekaligus menjadi stimulus ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja di sektor material dan upah kerja fisik.

Tantangan geografis menjadi kendala nyata. Lokasi penerima bantuan tersebar dengan jarak antardesa yang sangat jauh. Infrastruktur jalan yang terbatas serta minimnya jaringan telekomunikasi menghambat efektivitas verifikasi dan pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kondisi ini menuntut inovasi pendekatan lapangan agar proses pembangunan tidak terhenti di tengah jalan.

Secara makro, alokasi BSPS pada 2026 merupakan yang terbesar sejak program ini digulirkan pada 2015. Kementerian PKP menyiapkan 400.000 unit secara nasional, dengan porsi khusus bagi kawasan perbatasan. Angka ini mencerminkan komitmen fiskal negara yang semakin serius menuntaskan backlog perumahan di area marginal.

Makhruzi Rahman mengakui bahwa kendala medan membutuhkan koordinasi ekstra dengan pemerintah daerah. "Kondisi geografis di kawasan perbatasan memang menghadirkan tantangan tersendiri. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta Kementerian PKP agar seluruh proses verifikasi, pendampingan, dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif," ujarnya dalam forum tersebut.

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, menekankan peran aktif perangkat daerah hingga level desa. Ia mengenalkan konsep identifikasi sederhana "Aladin" yang merujuk pada atap, lantai, dan dinding. Rumah dengan atap membahayakan, lantai tanpa alas, serta dinding tak memenuhi standar struktur menjadi prioritas utama. "Selama rumah tersebut memenuhi kriteria tidak layak huni dan tidak berada di atas lahan yang dilarang, maka prosesnya harus dipermudah," kata Agus.

Menyongsong percepatan, BNPP telah melayangkan surat resmi kepada 40 pemerintah kabupaten/kota penerima program. Surat tersebut meminta dukungan penugasan pejabat maupun staf daerah untuk mendampingi tim verifikator Kementerian PKP di lapangan. Langkah ini krusial mengingat keterbatasan personel pusat jika harus menjangkau seluruh titik terpencil secara mandiri.

Pengawasan ketat akan menyertai setiap tahapan. Direktorat Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Permukiman bersama Inspektorat Jenderal memantau pelaksanaan dari pembelian material hingga pembangunan mencapai 100 persen. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Aparat Penegak Hukum (APH) siap dilibatkan. Data penerima pun akan terus diperbarui secara dinamis sesuai kondisi riil di lapangan, menjamin akuntabilitas program strategis ini.

Mengapa Ini Penting

Program perumahan di perbatasan bukan sekadar fisik bangunan, melainkan investasi strategis untuk mencegah migrasi keluar dari wilayah kedaulatan negara yang berdampak pada kerentanan demografi pertahanan. Kehadiran 15.000 rumah layak akan menciptakan efek berganda berupa peningkatan daya beli material lokal dan penyerapan tenaga kerja informal di daerah tertinggal. Tanpa pembenahan hunian, target Indonesia Emas 2045 di kawasan 3T berisiko meleset karena fondasi kesejahteraan manusia belum terpenuhi. Masyarakat perbatasan yang menetap secara stabil juga akan berperan sebagai mata dan telinga negara dalam mengamankan aset terluar dari ancaman ilegal fishing maupun penyelundupan.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit