Bom molotov yang dicurut oleh individu tak dikenal melempar ke kantor Komnas HAM Papua di Jayapura pada 9 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIT. Kejadian itu terjadi saat staf kantor sedang mengadakan aktivitas rutin, dan bencana tidak menimbulkan korban jiwa meski merusak fasilitas sekitar area parkir kendaraan.
Polisi menindaklanjuti penyelidikan dan telah melaksanakan olah tempat kejadian (TKP). Mereka menandai lokasi pelemparan di depan halaman kantor, menyuarakan garis polisi, serta mengumpulkan sisa botol yang diduga berisi bensin dengan sumbu pendek.
Konteks peristiwa ini muncul dalam rekaya ketegangan yang terus berlanjut di Papua, di mana kelompok-kelompok hak asasi manusia dan jurnalis telah menjadi sasaran serang serang molotov sejak 2022. Serangkaan ini menambah ketegangan yang sudah tinggi akibat operasi militer dan konflik bersenjata yang melibatkan berbagai pihak.
Menurut pernyataan Komnas HAM, peristiwa ini memenuhi kriteria ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut serta melanggar norma hukum, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.
Frits Ramandey, Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan teror dan kejahatan serius yang harus diselesaikan secepatnya. Ia menyerukan aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku dan memotivasi mereka, serta menilai bahwa penundaan penanganan dapat memperuncing upaya perlindungan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengirimkan siaran pers mendesak kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri HAM Natalius Pigai, meminta intervensi segera. Mereka menuntut Presiden memerintahkan Kapolri usut kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis, serta Kantor Komnas HAM Papua.
Dalam siaran tersebut, koalisi menyerukan pembentukan tim penyelidik khusus yang dipimpin Kapolda Papua, serta tim pengawasan penegakan hukum yang dipimpin Menteri HAM. Mereka juga meminta koordinator Komnas HAM di Jakarta meningkatkan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk memastikan tindak pidana serang terorisme diatasi secara profesional.
Kombes Fredrickus Maclarimboen, Kapolresta Jayapura Kota, menyatakan bahwa tim penelitian sedang memeriksa sisa pecahan botol yang ditemukan di halaman depan kantor. Ia menegaskan bahwa hasil analisis kimia akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi bahan bakar dan pendorong, serta menegaskan bahwa tidak ada kecurangan terhadap pihak tertentu sebelum penyelidikan selesai.
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua secara serius untuk mengungkap siapa yang melempar bom molotov, sekaligus menegaskan bahwa publik tidak boleh menuntut tuduhan tanpa bukti. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pemimpin Komnas HAM Perwakilan Papua pasca kejadian.
Sebelumnya, serangkaan molotov terhadap LBH Papua pada 2022, jurnalis Viktor Mambor pada 2023, dan kantor Tabloid Jubi pada 2024 telah terjadi, namun belum ada penemu yang terungkap atau diproses secara hukum. Pola ini menunjukkan konsistennya upaya Intimidasi melalui kekerasan fisik terhadap tokoh yang mengawal hak asasi manusia.
Kecemen ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di bidang kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut analis, keberhasilan penegakan hukum terhadap insiden ini dapat menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua serta mencegah eskalasi konflik yang berdampak pada demokrasi.
Langkah selanjutnya diharapkan meliputi penyelidikan intensif, pengawasan hukum yang ketat, serta kebijakan perlindungan yang lebih kuat untuk defender hak asasi manusia. Jika aparat berhasil mengungkap pelaku, hal ini dapat mengurangi risiko serangan similar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Papua.