Banjarbaru – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kumham) setempat meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada rapat koordinasi di Banjarbaru, Rabu. Langkah ini diambil untuk menyatukan pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar setiap hasil riset memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Kepala Brida Kalsel Thaufik Hidayat menjelaskan bahwa pembentukan sentra tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Fasilitasi dari Kanwil Kumham Kalsel memungkinkan pemerintah daerah mempercepat layanan pencatatan hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya inovatif tercatat secara resmi.
Kebutuhan akan perlindungan kekayaan intelektual memang meningkat seiring berkembangnya inovasi di berbagai sektor. Tanpa payung hukum yang jelas, penemuan atau karya cipta berisiko disalin pihak lain tanpa pengakuan. Pemerintah daerah menyadari bahwa setiap hasil riset, penemuan, maupun inovasi masyarakat perlu terjamin secara formal.
Sebelumnya, Brida Kalsel berhasil menjaring 88 inovasi daerah yang disiapkan untuk bersaing di tingkat nasional. Angka tersebut menunjukkan potensi besar yang harus dikawal agar tidak kehilangan nilai ekonomi akibat ketiadaan pendaftaran. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjembatani para inovator dengan sistem pendaftaran yang selama ini dianggap rumit.
Landasan hukum dari pembentukan sentra ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah berkoordinasi dengan Brida di daerah masing-masing. Menurut Kepala Kanwil Kumham Kalsel Alex Cosmas Pinem, instruksi tersebut menjadi pedoman agar perlindungan hasil riset dan teknologi lahir di daerah terintegrasi dengan baik.
Bagi ekosistem teknologi Indonesia, inisiatif Kalsel memberikan contoh konkret bagaimana pemerintah provinsi dapat berperan aktif melindungi kekayaan intelektual lokal. Selama ini, banyak inovasi dari perguruan tinggi atau pelaku umkm belum terdaftar karena minimnya pendampingan. Sentra semacam ini dapat menekan angka kebocoran ide yang seharusnya menjadi aset strategis bangsa.
Di tingkat nasional, provinsi lain seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta telah memiliki pusat layanan serupa, namun integrasinya dengan badan riset daerah masih terbatas. Model Kalsel yang memposisikan Brida sebagai simpul utama berpotensi mempercepat proses dari hulu penelitian hingga hilir komersialisasi. Hal ini sejalan dengan ambisi Indonesia menaikkan peringkat Global Innovation Index melalui penguatan infrastruktur kekayaan intelektual di daerah.
Dampak langsung bakal dirasakan oleh peneliti, inovator, dan pemerintah daerah. Masyarakat umum dapat mengakses layanan inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, serta fasilitasi pendaftaran melalui satu atap. Kumham berjanji memberikan pendampingan agar hasil karya mendapat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
“Pembentukan Sentra KI di Brida Kalsel maupun di Brida atau Bapperida kabupaten/kota akan mempercepat layanan perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak inovasi yang tercatat secara resmi,” ucap Thaufik. Ia menekankan bahwa penguatan layanan ini menjadi kebutuhan mendesak di era transformasi digital.
Alex menambahkan, sentra tersebut akan menjadi pusat layanan yang melakukan inventarisasi dan memfasilitasi pencatatan bagi masyarakat, peneliti, maupun pemerintah daerah. “Kementerian Hukum akan memberikan pendampingan terhadap perlindungan hasil riset, inovasi, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” katanya.
Ke depan, setiap Brida atau Bapperida di kabupaten/kota Kalsel akan menyiapkan unit serupa sehingga jaringan perlindungan kekayaan intelektual merata hingga ke level terbawah. Sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur diperlukan agar layanan berjalan efektif dalam waktu dekat.
Tren positif ini diproyeksikan meningkatkan jumlah paten dan hak cipta dari Kalsel secara signifikan. Sinergi dengan program lain seperti pengusulan Kebun Raya Banua sebagai pusat interpretasi Geopark Meratus juga membuka peluang perlindungan merek dan indikasi geografis bagi produk lokal. Pada akhirnya, sentra ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan.