Berita

Bupati Gowa Pastikan Hak Angket DPRD Tidak Menghambat Pelayanan Publik

Bupati Gowa Pastikan Hak Angket DPRD Tidak Menghambat Pelayanan Publik

Ringkasan

  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses Hak Angket DPRD Gowa.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan klarifikasi terkait proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah digulirkan oleh DPRD Gowa. Ia menegaskan bahwa dinamika politik yang sedang berlangsung di tingkat legislatif tersebut tidak akan mengganggu komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya di Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, Sitti Husniah menyatakan sikapnya yang tetap menghormati mekanisme demokrasi dan proses hukum yang berjalan. Meski demikian, ia menekankan bahwa prioritas utamanya saat ini tetap berfokus pada penyelesaian program-program kerja pemerintah daerah serta pemenuhan janji-janji politik kepada warga yang telah diamanahkan kepadanya.

Bupati Husniah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Pansus Hak Angket apabila diperlukan untuk memberikan keterangan resmi. Baginya, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan daerah. Ia berharap agar setiap pembahasan di dalam pansus tetap berada pada koridor kebijakan publik dan fungsi pengawasan, bukan merambah ke ranah personal yang tidak relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia memberikan penegasan bahwa dirinya menolak keras jika pembahasan dalam pansus menyimpang ke arah persoalan pribadi. Menurutnya, batasan privasi harus tetap dijaga dengan baik oleh semua pihak, terutama oleh anggota dewan yang sedang menjalankan tugas negara. Hal ini dianggap penting agar fokus pembangunan daerah tidak terdistraksi oleh isu-isu yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan publik.

Di sisi lain, Husniah mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi segala bentuk proses hukum yang timbul akibat polemik dalam sidang hak angket tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hak-hak privasi yang ia miliki. Ia menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau bersifat mencemarkan nama baik.

Sebagai langkah nyata dalam merespons situasi tersebut, sebelumnya Bupati Gowa telah melaporkan dua saksi sidang pansus berinisial ZA dan AH ke Bareskrim ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu selama persidangan berlangsung. Tindakan ini menunjukkan ketegasan Bupati dalam menempuh jalur hukum guna menjaga integritas jabatan serta martabat pemerintah daerah di tengah tekanan politik yang sedang dihadapi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah tensi politik legislatif agar tidak berdampak buruk pada layanan masyarakat. Bagi publik, transparansi dalam penggunaan hak pengawasan dewan harus dibedakan dengan urusan pribadi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam demokrasi lokal.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit