Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penahanan ini dilakukan setelah Suhardiman menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah.
Saat digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Suhardiman menyampaikan permintaan doa kepada publik. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dakwaan yang menjeratnya.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat menghilang saat operasi senyap berlangsung, yang memicu KPK untuk mengeluarkan ultimatum agar keduanya bersikap kooperatif hingga akhirnya mereka menyerahkan diri di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK setidaknya telah mengamankan 10 orang lainnya. Sembilan di antaranya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, tim penyelidik memutuskan untuk membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di antara pihak yang diamankan tersebut terdapat perwakilan dari sektor swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta anggota keluarga penyelenggara negara. Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen dalam tindak pidana suap jual beli jabatan tersebut.