Berita

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmi Tersangka Suap Jabatan dan Lahan

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmi Tersangka Suap Jabatan dan Lahan

Ringkasan

  • KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jabatan dan pelepasan lahan, dengan modus pemberian mobil mewah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kasus ini mencakup praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta penyimpangan dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan 'syarat' pemberian kendaraan mewah bagi calon pejabat yang ingin menduduki posisi strategis. Kasus ini mencuat saat proses lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025, di mana Suhardiman diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kelulusan.

Zulkarnain, yang saat itu bersaing untuk posisi Sekda, menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai Rp2,05 miliar. Mengingat profil keuangannya tidak mencukupi untuk kredit tersebut, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk memuluskan proses administrasi. Pola serupa juga ditemukan pada pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada tahun 2021, di mana Zulkarnain memberikan Mitsubishi Pajero Sport sebagai bentuk suap.

KPK menduga peran Ardiles sangat krusial dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini sebagai imbalan agar perusahaannya terus mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tindakan ini tidak hanya merusak integritas birokrasi daerah, tetapi juga menunjukkan adanya kolusi sistematis antara pemangku kebijakan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terkait pemberian suap. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kepala daerah lainnya mengenai pentingnya transparansi dalam manajemen aparatur sipil negara dan pengelolaan lahan di tingkat daerah.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem birokrasi daerah terhadap praktik korupsi transaksional yang mengabaikan meritokrasi. Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan digital terhadap proses lelang jabatan dan alokasi proyek di daerah guna mencegah kolusi antara kepala daerah dan kontraktor.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit