Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Langkat ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Syah Afandin tiba dengan pengawalan ketat petugas KPK. Rombongan memasuki area gedung melalui pintu belakang untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu sejak siang hari. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Bupati Langkat tersebut terkait penangkapan yang menimpanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini melibatkan total tujuh orang yang diamankan di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, serta Kota Medan. Selain Syah Afandin, pihak yang terjaring operasi senyap ini terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Langkat serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengerjaan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. KPK menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik KPK akan mendalami lebih jauh apakah terdapat penerimaan gratifikasi lainnya atau keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di wilayah Langkat. Budi menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri aliran dana dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Saat ini, Syah Afandin dan pihak lainnya yang terjaring sedang menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan di ruang penyidikan KPK. Pihak lembaga antirasuah berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik mengenai status hukum dan perkembangan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.