Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi alarm keras bagi industri kreatif Indonesia. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan pada April 2026 terhadap Amsal, yang sempat dituduh melakukan korupsi dalam proyek video profil desa, membuka tabir mengenai minimnya perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif di Tanah Air.
Kurniawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, menegaskan bahwa kekosongan regulasi menjadi celah yang sangat berbahaya. Selama ini, tahapan krusial dalam ekonomi kreatif seperti proses kreatif, pengembangan konsep, hingga pascaproduksi, seringkali tidak memiliki standar penilaian harga yang diakui secara hukum. Akibatnya, pekerja kreatif sering terjebak dalam masalah administrasi ketika berhadapan dengan proyek pemerintah atau korporasi.
Dalam kasus Amsal, perbedaan persepsi antara nilai kontrak proyek sebesar Rp30 juta per video dengan perhitungan auditor yang menetapkan nilai wajar Rp24,1 juta, menciptakan selisih yang dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, nilai sebuah karya seni bersifat subjektif dan tidak bisa disamakan dengan komoditas fisik yang memiliki harga pasar baku.
Ketiadaan acuan standar dalam menghargai proses kreatif ini membuat para pelaku industri berada dalam posisi rentan. Mereka seringkali dianggap melakukan tindak pidana ketika hasil audit menunjukkan angka yang tidak sesuai dengan ekspektasi awal, padahal proses kreatif melibatkan biaya intelektual dan teknis yang tidak kasat mata.
Regulasi turunan dari Undang-Undang Hak Cipta yang selama ini diharapkan mampu menjadi pelindung, justru belum menyentuh ranah ekonomi kreatif secara spesifik. Kurniawan mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis yang dapat menjadi acuan bagi penegak hukum dan auditor dalam menilai jasa kreatif agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dampak dari ketiadaan regulasi ini sangat luas, mencakup ketidakpastian iklim investasi dan kreativitas pekerja lokal. Jika setiap pelaku industri kreatif dihantui oleh ketakutan kriminalisasi saat bekerja sama dengan instansi pemerintah, maka inovasi di sektor ini akan terhambat dan kualitas konten kreatif nasional akan stagnan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif kini mulai merancang pedoman jasa kreatif dan metode penghitungan nilai pekerjaan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi para pekerja kreatif, terutama dalam membedakan antara nilai komersial karya seni dan perhitungan biaya operasional konvensional.
Di sisi lain, penting bagi pelaku industri kreatif untuk mulai membentengi diri dengan kontrak kerja yang detail dan profesional. Namun, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya menghukum, tetapi juga melindungi ekosistem kreatif agar terus tumbuh.
Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum bagi pembuat kebijakan untuk mendefinisikan ulang apa itu ekonomi kreatif dalam kacamata hukum. Bukan sekadar sektor jasa biasa, melainkan industri berbasis intelektualitas yang membutuhkan parameter penilaian khusus yang menghargai nilai dari setiap ide dan konsep yang dihasilkan.
Ke depan, standardisasi jasa kreatif akan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan industri. Dengan adanya pedoman yang jelas, auditor negara memiliki rujukan yang sah, dan pekerja kreatif memiliki kepastian hukum atas karya yang mereka kerjakan, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi atas kreativitas.
Transformasi regulasi ini juga harus dibarengi dengan edukasi bagi instansi pemerintah di daerah. Seringkali, ketidaktahuan pemangku kepentingan mengenai pola kerja kreatif menjadi pemicu utama munculnya sengketa hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal ada kesepahaman mengenai nilai sebuah karya.
Industri kreatif Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, potensi tersebut hanya akan menjadi wacana jika para pelakunya terus dihantui oleh celah hukum yang belum tertutup rapat. Perlindungan hukum yang spesifik adalah harga mati bagi kemajuan ekonomi kreatif di masa depan.