Beijing memperingatkan akan mengambil tindakan balasan terhadap Prancis setelah parlemen negara tersebut mengesahkan undang-undang yang bertujuan membatasi pertumbuhan fast fashion. Kementerian Perdagangan Tiongkok menyebut peraturan baru Prancis "diskriminatif" dan melanggar prinsip perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Undang-undang yang akan berlaku pada 1 September ini mengenakan biaya per item pada produk tekstil massal, terutama menyasar platform e-commerce Asia seperti Shein, Temu, dan AliExpress. Perusahaan-perusahaan "ultra-fast fashion" ini dikenal menjual pakaian berkualitas rendah dalam jumlah besar dengan harga sangat murah, sekaligus berkontribusi pada polusi industri tekstil yang merupakan penghasil emisi gas rumah kaca besar.
"Di bawah kedok standar perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, undang-undang tersebut sebenarnya menerapkan langkah-langkah eksklusif," kata juru bicara kementerian yang tidak disebutkan namanya. Peraturan ini "diduga melanggar prinsip non-diskriminasi WTO dan merupakan hambatan dagang terhadap Tiongkok," ujarnya. Beijing mendesak Paris untuk mematuhi aturan WTO dan segera memperbaiki praktik diskriminatif tersebut. Peringatan tersebut disertai ancaman akan mengambil "langkah-langkah balasan" jika hak dan kepentingan perusahaan Tiongkok dilanggar.
Perancis memberlakukan denda yang meningkat seiring waktu pada produk tekstil massal dan melarang iklan merek pakaian murah, termasuk influencer media sosial. Menteri Perdagangan Prancis, Serge Papin, menyatakan tiga perusahaan Asia tersebut adalah pemain utama yang mendorong lonjakan ultra-fast fashion. Namun, beberapa pihak di Prancis mengkritik undang-undang tersebut karena mengecualikan perusahaan Eropa seperti Zara dan Kiabi. Komisi Eropa bahkan mempertanyakan apakah ketentuan iklan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Uni Eropa.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik perhatian karena pasar fast fashion domestik terus tumbuh. Platform seperti Shein dan Temu sudah populer di kalangan konsumen muda Indonesia yang mengutamakan tren dan harga terjangkau. Jika biaya baru Prancis berdampak pada harga jual platform tersebut, hal ini bisa memengaruhi daya saing mereka di pasar Indonesia. Di sisi lain, perusahaan fast fashion Eropa seperti Zara dan H&M mungkin akan mendapat peluang lebih besar karena pesaing utama mereka dikenakan tarif tambahan.
Pengamat perdagangan internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Anita Wijaya, menjelaskan bahwa tindakan balasan Tiongkok mencerminkan ketegangan perdagangan yang lebih luas terkait standar lingkungan dalam kebijakan perdagangan. "Negara-negara berkembang sering merasa standar lingkungan yang diterapkan negara maju digunakan sebagai hambatan dagang terselubung," katanya. Hal ini bisa memicu perang dagang tidak langsung yang pada akhirnya memengaruhi rantai pasok tekstil global, termasuk ekspor produk tekstil Indonesia ke Eropa.
Secara domestik, pemerintah Indonesia perlu memantau dinamika ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang masih berjuang bersaing dengan produk impor. Kebijakan yang mendorong produksi pakaian berkelanjutan di tingkat lokal juga bisa menjadi antisipasi terhadap perubahan preferensi konsumen global pasca penerapan undang-undang Prancis.
Langkah selanjutnya mungkin berupa negosiasi bilateral antara Tiongkok dan Prancis di bawah payung WTO. Jika sengketa ini semakin panas, perusahaan fast fashion yang bergantung pada pasar Eropa harus bersiap menyesuaikan model bisnis mereka, termasuk diversifikasi sumber pemasok dan penyesuaian harga. Bagi konsumen Indonesia, perubahan ini bisa berarti pergeseran tren atau kenaikan harga, tergantung bagaimana platform menyesuaikan biaya baru tersebut.
Pada akhirnya, undang-undang Prancis ini tidak hanya tentang fast fashion, melainkan tentang bagaimana standar lingkungan dan kebijakan perdagangan bersinggungan. Bagi Indonesia, ini menjadi pengingat pentingnya mengembangkan industri tekstil yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.