Internasional

China Protes Visa AS yang Membatasi Jurnalis Beijing ke 90 Hari

Ringkasan

  • Kementerian Luar Negeri China mengutuk kebijakan baru AS yang memangkas masa tinggal jurnalis Beijing menjadi 90 hari, menilainya diskriminatif dan meminta Washington mencabut aturan yang berlaku mulai September.

Kementerian Luar Negeri China mengutuk keputusan Amerika Serikat yang memperketat masa berlaku visa bagi pelajar dan jurnalis asing, dengan batasan terketat diterapkan pada jurnalis Beijing yang kini hanya diizinkan tinggal 90 hari.

Juru bicara Kemlu Lin Jian menilai langkah itu diskriminatif, tidak menguntungkan pihak manapun, dan mendesak Washington mencabut peraturan yang dijadwalkan berlaku paling awal September.

Kebijakan baru diumumkan pada 16 Juli oleh pemerintahan Donald Trump sebagai bagian dari upaya memperketat imigrasi legal; visa pelajar dibatasi hingga empat tahun, jurnalis asing umum mendapat 240 hari dengan opsi perpanjangan serupa, namun untuk kawan media China batasnya dipotong drastis menjadi 90 hari dan perpanjangan pun hanya 90 hari.

Langkah ini melanjutkan serangkaian gesekan media antara dua superpower, mulai dari pengusiran jurnalis China pada 2020 hingga pembatasan akses ke konferensi pers resmi, yang semuanya mempertajam ketidakpercayaan timbal balik.

Bagi redaksi China yang menempati kantor di Washington dan New York, batas 90 hari berarti rotasi personil yang terus-menerus, mengganggu kontinuitas liputan isu strategis seperti kebijakan ekonomi, keamanan, dan perubahan iklim.

Meskipun Indonesia tidak langsung terkena aturan ini, jurnalis Indonesia yang sering meliput AS harus waspada karena tren global semakin ketat terhadap visa media asing, yang berpotensi memperpanjang proses akreditasi dan membatasi durasi tugas.

Kebijakan visa Indonesia untuk jurnalis asing relatif terbuka — cukup mengajukan surat tugas dan rekomendasi Kemenlu — namun semakin banyak negara yang mengadopsi pendekatan resiprokal, sehingga diplomasi media Indonesia perlu memperkuat jaringan bilateral untuk menjamin akses yang setara.

Lin Jian menegaskan, “Kebijakan ini bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip timbal balik yang seharusnya menjadi landasan hubungan media antarnegara,” menurut catatan konferensi pers 17 Juli.

Sementara Departemen Negara AS belum mengeluarkan penjelasan rinci, pejabat senior sebelumnya mengaitkan pembatasan ini dengan kekhawatiran keamanan nasional dan risiko espionase yang dikaitkan dengan kegiatan jurnalistik negara lawan.

Jika aturan mulai berlaku September, Beijing telah mengancam langkah balik serupa, termasuk membatasi visa jurnalis AS di China dan memperketat izin liputan di wilayah sensitif seperti Xinjiang dan Tibet.

Tren ini menegaskan bahwa ruang gerak pers internasional semakin sempit, bukan hanya soal visa tetapi juga sensor digital, hukuman pidana bagi peliputan tertentu, dan tekanan ekonomi pada lembaga media asing.

Indonesia, sebagai anggota ASEAN dan mitra strategis kedua belah pihak, berpeluang mendorong dialog multilateral tentang standar visa jurnalis yang adil, guna mencegah eskalasi yang merugikan aliran informasi global dan kebebasan pers di wilayah Asia-Pasifik.

Mengapa Ini Penting

Pembatasan visa jurnalis China ke 90 hari bukan hanya urusan bilateral, melainkan sinyal global bahwa ruang gerak pers asing semakin disempitkan demi alasan keamanan. Bagi Indonesia, hal ini mengancam praktik jurnalisme lintas batas karena banyak rekan media Indonesia yang bergantung pada akses ke AS dan China untuk liputan ekonomi, diplomasi, dan isu iklim. Jika tren resiprokal berlanjut, proses akreditasi bisa jadi lebih lama, biaya operasional naik, dan kebebasan pers di wilayah Asia-Pasifik tergerus. Indonesia memiliki posisi unik untuk mempromosikan standar visa media yang adil melalui forum ASEAN dan dialog bilateral, mencegah eskalasi yang merugikan aliran informasi terbuka.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit