Pada peringatan sepuluh tahun putusan arbitrase internasional mengenai Laut Cina Selatan, Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan penolakannya terhadap keputusan tersebut. Dalam pernyataan keras yang dirilis pada hari Minggu, Beijing menyebut penempatan militer yang dipimpin Amerika Serikat sebagai ancaman utama bagi perdamaian di kawasan perairan strategis itu.
Putusan arbitrase yang dikeluarkan pada tahun 2016 oleh pengadilan di Den Haag, Belanda, secara hukum membatalkan sebagian besar klaim historis China atas hampir seluruh Laut Cina Selatan yang digambarkan melalui garis sembilan putus (nine-dash line). Filipina yang mengajukan gugatan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) memenangkan keputusan tersebut, namun China sejak awal menyatakan tidak mengakui dan tidak akan mematuhi putusan itu.
Dalam pernyataan terbaru, juru bicara Kementerian Luar Negeri China menekankan bahwa negara tersebut memiliki "hak historis" di perairan tersebut. Mereka mengutuk apa yang disebut sebagai perilaku militerisasi dan paksaan dari AS serta sekutunya sebagai tantangan terbesar saat ini. "Penempatan militer terus-menerus, manuver sembrono, dan provokasi oleh kekuatan eksternal seperti Amerika Serikat merupakan ancaman primer terhadap stabilitas regional," bunyi pernyataan tersebut.
Beijing juga tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk berbalah dengan Tokyo. Setelah Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengeluarkan pernyataan yang mengkritik penolakan China terhadap putusan 2016 dengan alasan bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai, Kementerian Luar Negeri China memanggil pejabat senior Kedutaan Jepang di Beijing untuk menyampaikan protes resmi.
Sebelumnya pada hari yang sama, koalisi 14 negara yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Filipina mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan komitmen mereka terhadap Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, dan berbasis aturan. Pernyataan tersebut secara simbolis menandai satu dekade sejak tribunal internasional membatalkan klaim maritim Beijing. Selain AS dan Filipina, negara penandatangan meliputi sekutu seperti Jepang, Australia, dan Britania Raya.
Eskalasi retorika ini mencerminkan ketegangan geopolitik yang semakin tajam di Laut Cina Selatan, salah satu jalur pelayaran paling krusial di dunia yang menopang sekitar sepertiga dari perdagangan global. Klaim tumpang tindih antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan telah lama menjadi sumber ketidakstabilan. Meskipun Indonesia tidak memiliki klaim wilayah di sengketa utama, Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna kerap bersinggungan dengan aktivitas penangkapan ikan dan patroli China.
Dari perspektif hukum internasional, penolakan China terhadap arbitrase 2016 menciptakan preseden yang melemahkan mekanisme penyelesaian sengketa damai di bawah UNCLOS. Banyak pengamat khawatir bahwa pengabaian putusan oleh kekuatan besar dapat mendorong negara lain untuk mengambil pendekatan unilateral dalam sengketa maritim, sehingga mengikis tata kelola samudra global.
Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa perlombaan pengaruh di kawasan tidak lagi hanya melibatkan kapal perang tradisional, tetapi juga teknologi pengawasan canggih. Satelit penginderaan jauh, drone laut, dan sistem komunikasi bawah air kini menjadi instrumen penting dalam upaya setiap pihak untuk memantau dan mengamankan klaim mereka. Hal ini berimplikasi pada perlunya peningkatan kemandirian teknologi maritim di negara-negara ASEAN.
Respons Beijing yang menyatakan akan mengambil "langkah-langkah tegas secara wajar, legal, profesional, dan terkendali" menunjukkan bahwa China tidak akan mundur dari posisinya, namun berusaha membingkai tindakannya sebagai respons terhadap provokasi pihak luar. Di sisi lain, koalisi multinasional dipimpin AS berupaya memperkuat narasi bahwa aturan internasional harus dihormati demi stabilitas jangka panjang.
Ke depan, diplomasi ASEAN dituntut untuk memainkan peran sentral guna mencegah konfrontasi terbuka. Indonesia, sebagai negara dengan kekuatan diplomatik dan geografis penting, memiliki kesempatan untuk mendorong code of conduct (COC) yang mengikat antara China dan negara-negara pesisir. Tanpa de-eskalasi, ancaman militer eksternal dan klaim historis yang saling bertentangan berisiko mengubah Laut Cina Selatan menjadi titik nyala konflik yang lebih luas di Indo-Pasifik.