Internasional

Daftar 7 Kepala Daerah Tersangka Korupsi pada 2026

Ringkasan

  • KPK mencatat tujuh kepala daerah sebagai tersangka korupsi pada 2026, dengan modus mulai dari suap proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga pemerasan langsung.
  • Kasus-kasus ini menunjukkan pola korupsi yang masih merajalela di tingkat lokal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2026. Sejak Januari 2026, setidaknya tujuh pemimpin wilayah telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan modus operandi yang bervariasi mulai dari suap proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga pemerasan langsung terhadap aparatur pemerintah. Kasus-kasus ini mencerminkan pola yang mengkhawatirkan di mana kekuasaan di tingkat lokal masih rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh KPK.

Salah satu kasus terbaru adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026 atas dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur dan gratifikasi yang melibatkan mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah. Penangkapan Ondim merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi.

Di Madiun, Walikota Maidi ditangkap pada 19 Januari 2026 dalam OTT yang melibatkan delapan orang lainnya. Maidi dan dua rekan diduga memeras dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta menerima gratifikasi. Penyelidik menemukan bukti bahwa Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar, yang ia terima melalui perantara bernama Thariq Megah. Selain itu, KPK juga menemukan aliran gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar yang diterima Maidi antara tahun 2019 hingga 2022 untuk berbagai urusan pemerintahan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Bupati Pati, Sudewo, juga terjerat kasus pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tiga kepala desa yang diduga sebagai orang kepercayaannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas mengumpulkan uang dari kandidat aparatur desa. Sudewo juga diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berawal saat ia menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap pada 10 Maret 2026 dalam OTT yang melibatkan sejumlah pihak lain. KPK menduga Fikri meminta uang suap dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri. Ia menetapkan biaya komitmen sebesar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, dengan total anggaran proyek mencapai Rp91,13 miliar. Dari tiga pihak swasta, diduga diserahkan uang suap sebesar Rp980 juta kepada Fikri melalui perantara antara 26 Februari hingga 6 Maret 2026.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terjaring OTT pada 13 Maret 2026 atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Syamsul membahas pengumpulan THR dari 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, dengan target sebesar Rp750 juta. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetorkan uang antara 9 hingga 13 Maret 2026, dengan total terkumpul Rp610 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri serta agama.

Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2026 atas kasus pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Kasus ini bermula saat pelantikan pejabat periode 2025-2026, di mana Gatut meminta uang dari 16 kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat lainnya. Permintaannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total yang diminta mencapai Rp5 miliar, sementara uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk membeli sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

Terakhir, Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan dan kasus suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus suap pegawai BPK yang melibatkan Edison terkait audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan hasil audit dengan nilai melebihi batas materialitas dalam laporan tersebut.

Secara keseluruhan, deretan kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Modus operandi yang digunakan semakin beragam dan melibatkan jaringan yang luas, mulai dari aparatur sipil hingga pihak swasta. KPK perlu terus memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, serta memberikan perlindungan bagi pelapor untuk memutus rantai korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Mengapa Ini Penting

Berita ini penting karena menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah sistemik yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal. Kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah juga mengungkap kelemahan dalam pengawasan pengadaan dan alokasi anggaran, yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Bagi industri teknologi, hal ini menekankan perlunya solusi transparansi digital dan sistem pelaporan yang aman untuk mengurangi peluang korupsi di masa depan. Implikasi jangka panjangnya adalah kebutuhan reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih kuat dan penerapan teknologi untuk memantau penggunaan dana publik secara real-time.

Sumber Asli
Tempo
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit