Keterbatasan daya tampung sekolah menengah negeri masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Menghadapi tantangan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan pihak sekolah swasta guna memastikan seluruh lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Fajar menekankan bahwa keterbatasan kursi di SMA dan SMK negeri merupakan tantangan sistemik yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau untuk tidak hanya terpaku pada pengembangan sekolah negeri, melainkan harus mulai mengintegrasikan peran sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Dalam kunjungannya saat meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 5 Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 3 Juli 2026, Fajar menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional atas pendidikan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin hak tersebut terpenuhi, baik melalui jalur sekolah negeri maupun dengan dukungan sektor swasta.
Sebagai gambaran nyata, Fajar merujuk pada kondisi di Kota Balikpapan. Dari total sekitar 12 ribu lulusan SMP tahun ini, hanya 7.500 siswa yang dapat tertampung di SMA dan SMK negeri. Sisa siswa lainnya diharapkan dapat terserap ke sekolah swasta. Pola kemitraan ini dipandang sebagai solusi paling realistis untuk memperluas akses pendidikan tanpa harus terbebani oleh pembangunan infrastruktur sekolah negeri yang memakan waktu lama.
Dalam kesempatan yang sama, Fajar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah proaktif melibatkan sekolah swasta dalam skema SPMB. Menurutnya, sinergi ini terbukti efektif dalam meminimalisir angka putus sekolah dan memastikan calon murid mendapatkan kepastian tempat belajar setelah masa kelulusan SMP.
Selain menyoroti akses pendidikan, Fajar juga memberikan perhatian khusus pada Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Ia mengingatkan seluruh sekolah untuk mematuhi pedoman kementerian dengan memastikan lingkungan sekolah bebas dari praktik perundungan dan kekerasan. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh siswa di Indonesia.