Gelombang protes masyarakat sipil mengguncang parlemen Malaysia pada Rabu (7/10) sebagai respons atas keterlibatan perusahaan berbasis di Negeri Jiran terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace Malaysia, menuntut pemerintah segera merumuskan regulasi hukum yang memungkinkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti berkontribusi pada kerusakan lingkungan lintas batas.
Ketegangan ini bermula dari temuan kolektif Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, serta Pantau Gambut yang menyoroti keterkaitan entitas agribisnis Malaysia dengan titik api di Indonesia. Dalam data pemantauan periode Agustus hingga 1 Oktober 2026, Kuala Lumpur Kepong (KLK) masuk dalam daftar 20 entitas teratas yang konsesinya teridentifikasi menjadi sumber kabut asap, melalui afiliasi dengan Menteng Jaya Sawit Perdana.
Kondisi ini menegaskan kembali betapa rapuhnya ekosistem gambut di Kalimantan yang kerap menjadi korban ekspansi komoditas global. Greenpeace menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi bukanlah siklus alamiah, melainkan dampak nyata dari prioritas ekonomi yang mengabaikan keselamatan ekologis serta nyawa masyarakat yang terpapar asap setiap tahunnya.
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat pahit akan tantangan penegakan hukum lingkungan yang melintasi batas negara. Selama bertahun-tahun, Indonesia berjuang menangani dampak kabut asap yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Ketika perusahaan asing turut terseret, hambatan yurisdiksi sering kali membuat proses hukum menjadi mandek atau tidak berujung pada sanksi yang memberikan efek jera.
Di Malaysia sendiri, upaya untuk mengadopsi undang-undang kabut asap lintas batas sebenarnya telah mengemuka sejak 2019. Namun, dinamika politik internal membuat legislasi tersebut jalan di tempat. Anggota parlemen Bandar Kuching, Kelvin Yii, mengakui adanya kesulitan teknis dalam pengumpulan bukti serta keterbatasan wewenang otoritas Malaysia untuk menjangkau aktivitas operasional di luar wilayah kedaulatan mereka tanpa kerja sama bilateral yang kuat.
Di sisi lain, KLK secara tegas menepis tuduhan tersebut. Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan kebijakan nol pembakaran dan menyebut bahwa titik api yang terdeteksi berada di luar area konsesi mereka. Mereka menekankan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan yang selama ini menjadi standar operasional perusahaan.
Perbedaan klaim antara kelompok aktivis dan korporasi ini menyoroti urgensi akan transparansi data spasial yang lebih akurat. Tanpa adanya sistem pemantauan terpadu yang diakui oleh kedua negara, perdebatan mengenai siapa yang memicu kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau, meninggalkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan oleh kabut asap.
Ketiadaan hukum yang mengikat secara regional di Asia Tenggara mengenai kabut asap lintas batas memang menjadi celah yang dimanfaatkan banyak pihak. Padahal, dampak ekonomi dari polusi udara tidak mengenal batas negara. Krisis kesehatan akibat kualitas udara buruk di Malaysia dan Indonesia adalah konsekuensi nyata yang harus ditanggung oleh sistem kesehatan publik di masing-masing negara.
Ke depan, tekanan publik Malaysia terhadap parlemen mereka bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mendorong kerja sama Asean yang lebih konkret. Jika Malaysia berhasil mengesahkan regulasi yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan di luar negeri, langkah ini dapat menjadi preseden hukum internasional yang baru di kawasan Asia Tenggara.
Langkah selanjutnya sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah Malaysia untuk memprioritaskan lingkungan di atas kepentingan ekspansi agribisnis. Sebaliknya, Indonesia perlu memperkuat integrasi data konsesi perusahaan dan mempermudah akses informasi bagi negara tetangga agar investigasi lintas batas dapat dilakukan secara objektif dan berbasis fakta lapangan yang tak terbantahkan.