Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dalam program digitalisasi bantuan sosial (bansos). Langkah ini dipandang krusial menyusul rencana pemerintah mengintegrasikan data kependudukan dengan sektor keuangan melalui pembukaan rekening khusus bagi penerima manfaat dengan nominal antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.
Selly menekankan bahwa kecanggihan teknologi dalam penyaluran dana tidak akan memberikan dampak maksimal jika tidak dibarengi dengan kanal pengaduan yang mudah diakses. Baginya, sistem yang efisien secara administratif harus tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi kelompok rentan yang sering kali menghadapi kendala nonteknis di lapangan.
Transformasi digital ini bertujuan mempercepat distribusi bantuan secara akurat. Namun, ketergantungan pada sistem perbankan baru sering kali memicu kekhawatiran terkait aksesibilitas. Pemerintah kini berada di titik krusial untuk membuktikan bahwa integrasi data kependudukan dan keuangan dapat berjalan beriringan tanpa meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi teknologi.
Kekhawatiran utama muncul pada proses identifikasi hingga pencairan dana. Selly mengingatkan bahwa tanpa mekanisme perlindungan yang ketat, penerima manfaat berisiko terjebak dalam masalah teknis, seperti saldo yang tidak masuk, kesalahan identitas, hingga kerumitan dalam proses aktivasi rekening yang justru menghambat hak mereka.
Langkah pemerintah untuk mendorong digitalisasi perlindungan sosial memang sejalan dengan tren global. Namun, Indonesia memiliki tantangan geografis dan kesenjangan literasi digital yang nyata di berbagai daerah. Oleh karena itu, kanal pengaduan tidak bisa hanya tersedia dalam bentuk aplikasi daring, tetapi juga harus mencakup jalur luring yang inklusif.
Keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari statistik jumlah rekening baru yang dibuka. Indikator keberhasilan sesungguhnya terletak pada ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, serta kemudahan akses bagi penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan tanpa potongan biaya atau prosedur yang berbelit-belit.
Analisis menunjukkan bahwa integrasi data yang tidak diikuti dengan pemutakhiran berkala dapat menimbulkan masalah baru. Data yang keliru atau kedaluwarsa berpotensi menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak justru terhapus dari daftar kepesertaan. Hal ini menuntut transparansi dalam verifikasi data agar setiap rupiah bantuan jatuh ke tangan yang tepat.
Selain itu, pendampingan lapangan menjadi elemen yang tidak boleh diabaikan. Literasi keuangan masyarakat di tingkat akar rumput sangat beragam, sehingga edukasi mengenai status kepesertaan dan prosedur penyelesaian masalah menjadi sangat vital untuk mengurangi kebingungan di tingkat bawah.
Selly menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan layanan pengaduan yang responsif terhadap kendala-kendala spesifik, termasuk dugaan penyalahgunaan rekening. Keberadaan kanal ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan eksternal yang memastikan setiap proses penyaluran tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada pembukaan rekening massal. Proyeksi keberlanjutan program ini bergantung pada kemampuan sistem dalam melakukan koreksi data secara dinamis. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka dalam ekosistem digital baru ini.
Upaya transformasi digital bansos ini merupakan langkah besar menuju tata kelola bantuan sosial yang transparan. Jika diimplementasikan dengan pengawasan kuat, hal ini akan meminimalisir kebocoran anggaran yang selama ini sering menjadi sorotan publik. Namun, pengabaian terhadap kanal pengaduan akan menjadi celah yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Keberhasilan penyaluran bantuan tetap bertumpu pada kemanusiaan dan keadilan distribusi. Pemerintah dituntut untuk terus mengevaluasi sistem ini secara rutin, memastikan bahwa tidak ada lagi penerima manfaat yang dirugikan oleh sistem yang seharusnya membantu mereka.