Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap usulan Kementerian Pariwisata untuk memperluas cakupan kebijakan bebas visa kunjungan ke lebih banyak negara. Langkah ini dinilai berpotensi menarik masuk wisatawan mancanegara dengan kualitas rendah yang tidak memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam pernyataannya kepada media menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan sangat matang. Menurutnya, pembebasan visa secara luas tidak hanya berarti hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor keimigrasian, tetapi juga tantangan dalam menjaga martabat dan ketertiban nasional.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata tengah berupaya mendorong perluasan kebijakan bebas visa melalui skema 8+1. Rencana ini menargetkan penambahan akses bebas visa bagi warga negara dari Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarus, Kazakhstan, Makau, serta pemegang izin tinggal tetap di Singapura.
Sebagai argumen pendukung, pihak Kementerian Pariwisata merujuk pada data studi kolaborasi World Travel and Tourism Council dan Oxford Economics. Studi tersebut mencatat bahwa saat Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa bagi 169 negara pada tahun 2016, terjadi lonjakan permintaan kunjungan sebesar 24 persen yang berdampak pada penciptaan sekitar 400.000 lapangan kerja baru.
Namun, kebijakan masa lalu tersebut telah mengalami pergeseran signifikan. Antara tahun 2015 hingga 2024, Indonesia memang sempat memberikan akses bebas visa kepada 169 negara. Namun, memasuki tahun 2025, jumlah tersebut dipangkas drastis menjadi hanya 16 negara sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat kontrol perbatasan dan menerapkan kebijakan keimigrasian yang lebih selektif.
Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik antara upaya mengejar target kuantitas kunjungan wisatawan untuk mendongkrak ekonomi makro dan kebutuhan untuk menjaga kualitas serta keamanan nasional. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari titik temu agar sektor pariwisata tetap tumbuh kompetitif tanpa harus mengorbankan standar penegakan hukum di pintu masuk negara.