Berita

Disnakertransgi DKI Jakarta Gandeng Polisi Usut Kasus Penyekapan Karyawan di Toko Mau Print

Disnakertransgi DKI Jakarta Gandeng Polisi Usut Kasus Penyekapan Karyawan di Toko Mau Print

Ringkasan

  • Disnakertransgi DKI Jakarta berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus penyekapan dan pelanggaran hak kerja di Toko Mau Print.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk mendalami kasus dugaan penyekapan, perantaian, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan yang terjadi di Toko Percetakan Mau Print, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas operasional perusahaan serta memberikan perlindungan maksimal bagi para korban yang mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Polres Metro Jakarta Pusat serta Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Sinergi ini bertujuan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik kerja di toko tersebut, mulai dari prosedur operasional hingga pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang diduga telah diabaikan secara sistematis.

Selain aspek pidana yang ditangani kepolisian, Disnakertransgi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi mendalam mengenai status legalitas perusahaan, termasuk klasifikasi usaha apakah masuk dalam kategori mikro, usaha kecil menengah (UKM), atau skala menengah, guna menentukan sanksi administratif yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Titin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap norma ketenagakerjaan di Jakarta menjadi prioritas agar tercipta iklim usaha yang sehat dan manusiawi. Pihak dinas memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk pemberian upah yang layak serta penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi setiap pekerja.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah melaporkan temuan kasus ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui laporan singkat kepresidenan. Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, Said Iqbal menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang sangat memprihatinkan, termasuk diarak, disekap selama tiga hari tanpa asupan makanan, hingga dirantai oleh pemilik usaha.

Kasus ini semakin menyoroti pelanggaran hak ketenagakerjaan yang masif, di mana para korban diketahui hanya menerima upah sebesar Rp500.000 per bulan, jauh di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Selain itu, jam kerja yang tidak teratur tanpa disertai kompensasi uang lembur menjadi bukti nyata adanya eksploitasi tenaga kerja yang perlu segera ditindak tegas demi memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor informal maupun UMKM.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor UMKM mengenai pentingnya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan HAM. Selain itu, peristiwa ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat oleh pemerintah terhadap praktik kerja informal yang sering luput dari radar perlindungan hukum.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit