Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Dito menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini difokuskan pada pengembangan penyidikan yang melibatkan dua tersangka baru dari sektor swasta. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, sebagai tersangka. Dito menyebut keterangannya diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai alur pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam keterangannya, Dito mengakui bahwa materi pemeriksaan kali ini masih memiliki kaitan erat dengan agenda pemeriksaan sebelumnya pada 23 Januari lalu. Ia dicecar mengenai detail pertemuan dengan pihak otoritas Arab Saudi, termasuk saat mendampingi rombongan pemerintah Indonesia dalam pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi. Keterlibatan mertua Dito dalam asosiasi penyelenggara haji juga disebut menjadi salah satu poin yang didalami penyidik.
Sebagaimana diketahui, Dito merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam rombongan delegasi ke Arab Saudi saat kesepakatan penambahan kuota haji sebesar 20 ribu kursi diputuskan pada tahun 2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa kesaksian Dito dianggap krusial untuk memetakan alur distribusi kuota yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menduga terjadi praktik suap yang melibatkan pemberian uang dalam mata uang asing dari pihak swasta kepada mantan Menteri Agama melalui perantara staf khusus, dengan nominal mencapai puluhan ribu dolar AS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar akibat skandal korupsi kuota haji ini. KPK terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.