Bisnis & Startup

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24 Triliun via Lokapasar

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24 Triliun via Lokapasar

Ringkasan

  • DJP menargetkan lonjakan penerimaan pajak digital hingga Rp24 triliun melalui penerapan PPh Pasal 22 yang dipungut langsung oleh lokapasar mulai Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target ambisius dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Pemerintah memproyeksikan adanya lonjakan penerimaan hingga 100 persen, dengan estimasi nilai mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun. Target ini dipicu oleh penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan melalui platform lokapasar (marketplace) di Indonesia.

Dalam skema kebijakan terbaru, pemerintah mewajibkan lokapasar untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Namun, aturan ini memiliki batasan yang jelas, yakni hanya berlaku bagi pelaku usaha atau penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pedagang kecil tetap terlindungi dan tidak terbebani oleh pungutan pajak tambahan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan target ini didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kepatuhan wajib pajak serta penyempurnaan sistem perpajakan nasional. Pihak otoritas pajak juga telah melakukan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM dan pihak penyelenggara lokapasar, guna memastikan terciptanya iklim usaha yang adil, setara, dan memiliki kepastian hukum.

Selama lima tahun terakhir, sektor perdagangan digital telah memberikan kontribusi pajak yang stabil di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan peralihan mekanisme pemungutan melalui platform, DJP optimistis dapat meningkatkan akurasi data perpajakan secara signifikan. Integrasi data ini nantinya akan disinkronkan dengan sistem Coretax untuk memastikan transparansi dan efektivitas pemungutan pajak negara.

Sebagai langkah implementasi, DJP telah menunjuk empat perusahaan lokapasar besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan tersebut resmi berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, sehingga kewajiban pemungutan pajak secara efektif akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Proses teknis pemungutan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem lokapasar. Konsumen tidak akan merasakan perubahan dalam proses pembayaran, karena pihak lokapasar yang akan menangani pemotongan pajak, penerbitan invoice, penyetoran ke kas negara, serta pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di tanah air.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menandai langkah krusial pemerintah dalam melakukan formalisasi ekonomi digital untuk meningkatkan rasio pajak nasional. Bagi pelaku bisnis, integrasi pajak melalui marketplace memberikan kepastian hukum sekaligus menuntut kepatuhan administratif yang lebih disiplin dalam pengelolaan data keuangan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit