Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi meminta mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk menunjukkan ijazah pendidikan S-1 aslinya di hadapan publik serta dalam persidangan. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Tifa setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Dalam pernyataannya, Tifa menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan sangat penting untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Tifa, pembuktian mengenai keaslian ijazah tersebut merupakan kunci utama untuk menjawab dakwaan jaksa terkait tuduhan penyebaran berita bohong yang ia lakukan melalui media sosial. Ia berargumen bahwa untuk memvalidasi tuduhan pencemaran nama baik, maka subjek yang merasa dirugikan harus mampu menunjukkan bukti otentik secara transparan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memaparkan kronologi kasus yang bermula pada Maret 2025. Peristiwa ini dipicu oleh laporan saksi Syarif Muhammad yang menemukan tiga unggahan di platform X milik Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Merespons hal tersebut, Jokowi kemudian menginstruksikan pendataan terhadap unggahan-unggahan serupa yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya sebagai mantan kepala negara.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jokowi telah melakukan langkah hukum dengan menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Mereka menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait ijazah palsu adalah tidak benar dan menyesatkan. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa ijazah tersebut telah dikonfirmasi keasliannya oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait yang memiliki otoritas resmi dalam mengeluarkan dokumen pendidikan.
Dalam rincian dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar secara resmi sejak 28 Juli 1980. Selama masa studinya, Jokowi tercatat telah menuntaskan beban akademik sebesar 160 SKS sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masa tersebut. Pihak universitas kemudian menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan dengan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 yang menjadi bukti legal kelulusannya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa hingga April-Mei 2025, ditemukan setidaknya 28 unggahan di berbagai platform media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi dengan narasi yang sama. Dari jumlah tersebut, terdapat lima unggahan yang secara spesifik dikaitkan dengan perbuatan Dokter Tifa. Kasus ini kini terus bergulir di meja hijau untuk menentukan kebenaran atas tuduhan pencemaran nama baik serta validitas bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.