Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi menyatakan penolakannya untuk menempuh jalur damai dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim sempat memberikan penjelasan mengenai opsi hukum yang tersedia bagi terdakwa. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim menyampaikan bahwa karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun, terdapat peluang bagi terdakwa untuk mengajukan restorative justice atau penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan pihak pelapor.
Hakim memberikan kesempatan kepada Tifa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap terkait tawaran tersebut. Selain opsi restorative justice, hakim juga menanyakan apakah terdakwa akan mengakui dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau justru akan melayangkan perlawanan atas dakwaan tersebut.
Setelah melakukan diskusi singkat dengan para kuasa hukumnya, Dokter Tifa dengan tegas menolak tawaran penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia menegaskan pilihannya untuk tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya. Tifa juga menyatakan secara eksplisit bahwa ia tidak akan menerima tawaran plea bargain atau kesepakatan pengakuan bersalah.
Atas sikap tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan ke tahap berikutnya. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7) pekan depan. Proses hukum ini diprediksi akan menyita perhatian publik mengingat sensitivitas isu ijazah yang sempat menjadi polemik besar di masa lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Tifa dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan primair mencakup Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdapat pula dakwaan subsidair yang melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat 1 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.