Nasional

DPR Akan Bentuk Pansus RUU Pemilu, Mulai Bahas Seleksi Panitia Pemilu

Ringkasan

  • DPR akan membentuk Pansus RUU Pemilu pekan depan dan mulai bahas seleksi Panitia Pemilu, usai reses sidas mendatang.
  • Dasco: semua fraksi sepakat bahas terbatas.

DPR RI akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pemilu pekan depan, sekaligus memulai pembahasan terkait rencana seleksi panitia penyelenggara pemilu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat pimpinan akan digelar pada hari Selasa untuk merancang langkah-langkah konkret dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Dasco menjelaskan, pembentukan Pansus dilakukan setelah masa sidang DPR resmi dimulai. Ia menekankan bahwa semua fraksi di DPR telah sepakat untuk segera membahas RUU Pemilu secara terbatas. Namun, ia mengakui bahwa rencana kunjungan ke partai nonparlemen belum dilaksanakan selama masa reses karena berbagai kesibukan.

Pansus berbeda dengan Panja karena melibatkan lintas komisi, mengingat satu undang-undang pemilu menyentuh banyak isu yang tersebar di berbagai bidang. Komisi II DPR, yang menjadi koordinator utama, belum menerima izin resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan formal terhadap revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Komisi II telah menggelar serangkaian rapat audiensi dengan pakar dan pemerhati pemilu guna mengkaji berbagai permasalahan yang ada. Dari proses itu, pihaknya berhasil menyusun 28 Dokumen Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang kemudian diserahkan ke seluruh fraksi di DPR.

Namun, upaya yang dilakukan Komisi II bersifat informal dan belum sesuai dengan prosedur resmi penyusunan RUU. Secara prosedural, pembahasan harus dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan publik secara luas. Untuk memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi II rutin menggelar pertemuan setiap dua minggu guna mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.

Dampak pembahasan RUU Pemilu ini penting bagi seluruh pemilih dan calon peserta pemilu. Perubahan dalam undang-undang dapat memengaruhi sistem kompetisi politik, aturan kampanye, hingga mekanisme transparansi dalam proses pemilihan umum. Masyarakat sipil dan organisasi kepemiluansipil diharapkan dapat ikut terlibat secara aktif dalam proses ini.

Sementara itu, rencana seleksi anggota Panitia Pemilu (Pansel) yang akan dilaksanakan oleh KPU juga menjadi sorotan. KPU diperkirakan akan memulai proses seleksinya pada bulan Oktober mendatang, sejalan dengan rencana pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan fase awal dengan menyusun kerangka masalah yang komprehensif. Namun, ia menegaskan bahwa langkah resmi hanya bisa dilangkahkan setelah mendapatkan arahan dari pimpinan DPR.

Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi penting karena melibatkan berbagai kepentingan yang tersebar di banyak sektor. Dengan adanya Pansus, diharapkan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan lebih inklusif dan transparan.

Di sisi lain, keterlibatan publik dalam proses pembahasan RUU menjadi kunci utama agar hasil akhirnya dapat diterima secara luas. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera membuka ruang bagi partisipasi masyarakat sipil dan tokoh masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini.

Proyeksi ke depan, pembentukan Pansus dan pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat selesai sebelum masa sidang berakhir. Hal ini penting agar aturan baru dapat diterapkan tepat waktu sebelum Pemilu 2028. DPR dan KPU perlu berkoordinasi erat agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Dengan semakin dekatnya pembahasan ini, tekanan politik dan publik akan semakin meningkat. Kompromi antar-partai dan antar-institusi menjadi krusial agar RUU Pemilu dapat disahkan tanpa hambatan hukum yang berulang.

Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses demokrasi di Indonesia terus semakin kuat dan kredibel di mata internasional. Pembahasan RUU Pemilu sekaligus menjadi ujian penting atas komitmen semua pihak dalam memperkaya demokrasi Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Pembahasan RUU Pemilu di DPR berpotensi mengubah aturan main demokrasi Indonesia, termasuk sistem kompetisi politik, aturan kampanye, dan transparansi pemilu. Perubahan ini akan berdampak langsung pada partisipasi masyarakat sipil dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Dengan Pemilu 2028 terdekat, tekanan agar regulasi disahkan tepat waktu semakin besar. Proses ini juga menjadi ujian kemampuan DPR untuk menyeimbangkan kepentingan politik dengan kepentingan publik, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
14 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit