Bisnis & Startup

DPR Desak Kemendag Perketat Pengamanan Pasar Domestik dari Produk Impor

Ringkasan

  • Komisi VI DPR mendesak Kemendag perketat pasar domestik lindungi UMKM dari impor murah pada rapat 16 Juli.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mendesak Kementerian Perdagangan memperkuat pengamanan pasar dalam negeri guna melindungi UMKM dari banjir produk impor murah. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Kemendag dan BPKN yang digelar secara daring di Jakarta pada Kamis (16/7) malam.

Menurut Mufti, tekanan terberat saat ini dialami pelaku usaha konveksi dan tekstil lokal yang terdesak oleh barang impor berharga jauh di bawah harga produksi domestik. Ia menegaskan bahwa kualitas produk UMKM sebenarnya tidak kalah, tetapi ketidakseimbangan harga membuat mereka sulit bersaing di pasar sendiri.

Persoalan ini mencuat di tengah struktur perdagangan Indonesia yang masih sangat terbuka. Arus barang impor, terutama dari negara dengan biaya produksi rendah, masuk ke pasar ritel maupun pasar rakyat tanpa hambatan berarti. Akibatnya, produk lokal kehilangan ruang gerak meski memiliki daya saing kualitas.

Komisi VI menilai perlindungan pasar domestik harus menjadi prioritas negara, bukan sekadar respons temporer. Tanpa instrumen perlindungan yang tegas, industri padat karya seperti tekstil berisiko terus tergerus dan memicu gelombang penutupan usaha kecil. Hal ini pada gilirannya akan menambah beban pengangguran di sektor informal.

Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan di tingkat distribusi. Banyak produk impor masuk melalui jalur yang tidak terdata, sehingga sulit diawasi standar mutu dan keamanannya. Ketidakadilan ini membuat konsumen terjebak pada pilihan harga murah, sementara pelaku usaha lokal terpinggirkan.

Dampaknya bukan hanya pada omzet UMKM, tetapi juga pada ketahanan ekonomi nasional. Sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia, sehingga kerentanan mereka berarti ancaman langsung bagi stabilitas sosial. Jika pasar dalam negeri dibiarkan dipenuhi produk asing, kemandirian industri menjadi slogan tanpa makna.

Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat menambahkan bahwa Kemendag perlu menghadirkan program yang menyentuh langsung pelaku usaha di pasar rakyat. Revitalisasi pasar tradisional, perbaikan fasilitas berdagang, dan pendampingan UMKM harus diperkuat agar kebijakan perdagangan terasa nyata di akar masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah terus membina UMKM agar mampu menembus pasar ekspor dan masuk jaringan ritel modern. Sepanjang 2025, Kemendag memfasilitasi 100 UMKM siap ekspor dengan potensi transaksi 134 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun.

Pada Januari–Mei 2026, nilai transaksi UMKM yang difasilitasi kementerian mencapai 193 juta dolar AS. Sekitar 70 persen pelaku yang mengikuti program tersebut merupakan eksportir baru, dengan proses business matching dilakukan daring demi efisiensi anggaran.

Budi menekankan bahwa pelatihan, pendampingan, serta penguatan desain dan branding terus diberikan agar produk lokal memenuhi selera pasar domestik dan global. Ia membantah anggapan bahwa kementerian kurang bersentuhan dengan UMKM, karena fasilitasi ke ritel modern sudah berjalan masif.

Ke depan, sinergi antara pengamanan pasar dan pembinaan ekspor akan menentukan nasib UMKM Indonesia. Tanpa keseimbangan antara perlindungan domestik dan dorongan global, pelaku usaha kecil rawan menjadi korban arus perdagangan bebas. Komisi VI dan Kemendag dituntut menghasilkan kebijakan konkret, bukan sekadar wacana rapat.

Tren proteksionisme perdagangan di negara berkembang menunjukkan bahwa pengamanan pasar dalam negeri kini menjadi keniscayaan. Indonesia perlu belajar dari negara tetangga yang menerapkan kuota dan standardisasi ketat untuk barang impor guna menyelamatkan industri lokalnya.

Mengapa Ini Penting

Isu ini menyentuh hajat hidup jutaan keluarga yang menggantungkan ekonomi pada UMKM dan pasar rakyat. Jika pengamanan pasar gagal, defisit daya saing bukan sekadar rugi bisnis, tetapi ancaman struktural pada ketahanan sosial. Kebijakan proteksi yang tepat sasaran dapat mencegah deindustrialisasi halus di sektor padat karya. Masyarakat luas perlu menyadari bahwa memilih produk lokal adalah bagian dari menjaga lapangan kerja tetangga sendiri.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit