Berita

DPR Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung

DPR Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung

Ringkasan

  • DPR menyatakan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa mekanisme Pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bahtra Banong, menyatakan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan MK terkait uji materi mekanisme pemilihan kepala daerah yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Meski demikian, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR belum memiliki rencana dalam waktu dekat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, fokus legislatif saat ini masih tercurah penuh pada penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026, Bahtra menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada baru akan dipertimbangkan setelah revisi UU Pemilu tuntas. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan DPR kepada Komisi II yang menempatkan penyelesaian RUU Pemilu sebagai agenda utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Mahkamah Konstitusi sendiri, melalui putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026, telah mempertegas posisi konstitusional rakyat dalam pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada, dengan merujuk pada serangkaian yurisprudensi terdahulu.

Suhartoyo menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah wajib diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dari perkara-perkara sebelumnya, termasuk putusan nomor 072/PUU-II/2004 hingga nomor 110/PUU-XXII/2025, yang secara konsisten menolak upaya pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa tersebut tidak dapat diterima karena kerugian hak konstitusional para pemohon dianggap belum terbukti secara aktual maupun potensial. Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa sistem pilkada di Indonesia tetap berpedoman pada asas-asas pemilu umum, sekaligus tetap menghormati kekhususan daerah yang bersifat istimewa.

Mengapa Ini Penting

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi stabilitas politik nasional dan menjaga hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung. Stabilitas regulasi pemilu menjadi faktor kunci bagi iklim investasi dan keberlangsungan kebijakan publik di tingkat daerah yang berdampak langsung pada sektor ekonomi dan teknologi.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit