Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara resmi menetapkan arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien guna memacu pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa rasio TKD untuk tahun 2027 telah disepakati berada pada rentang 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penetapan angka ini menjadi landasan fiskal bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan tahunan.
Lebih lanjut, Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan TKD tidak sekadar berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan pendanaan rutin pemerintah daerah. Sebaliknya, instrumen ini diposisikan sebagai pendorong utama dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Harapannya, kebijakan ini mampu menekan ketimpangan fiskal antarwilayah dan memastikan sasaran pembangunan nasional dapat tercapai secara merata.
Dalam proses pengalokasiannya, Banggar DPR mendorong adanya penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU). Fokus utama penyempurnaan ini adalah mengacu pada kebutuhan riil daerah yang didasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini juga mempertimbangkan variabel makro seperti inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta kenaikan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain penguatan formulasi, aspek tata kelola penyaluran dana transfer juga menjadi sorotan utama. Banggar DPR menekankan pentingnya pendekatan berbasis kinerja yang lebih akuntabel. Oleh karena itu, mekanisme pemberian insentif (reward) dan sanksi (punishment) diusulkan untuk diterapkan, khususnya dalam penyaluran dana otonomi khusus pada periode mendatang.
Implementasi mekanisme tersebut ditujukan agar realisasi anggaran memiliki dampak yang terukur, terutama dalam mendukung target makro pemerintah. Fokus utama dari kebijakan berbasis kinerja ini mencakup penurunan angka kemiskinan ekstrem serta percepatan penanganan stunting di daerah, yang nantinya akan dituangkan secara rinci dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.