Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan tanggapan terkait isu dugaan pelanggaran aturan cagar budaya yang terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Isu ini mencuat setelah adanya laporan melalui media sosial yang mempertanyakan legalitas pembangunan sebuah struktur bangunan baru di kawasan tersebut.
Kurniasih menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, namun DPR belum dapat memberikan kesimpulan final. Menurutnya, Komisi X yang membidangi urusan cagar budaya memerlukan riset mendalam serta pengumpulan data yang kredibel dan valid sebelum mengambil langkah lebih lanjut atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Dalam keterangannya di ruang rapat Komisi X DPR pada Kamis, 2 Juli 2026, politikus PKS ini menekankan pentingnya objektivitas. Ia menyatakan bahwa penentuan sebuah tindakan melanggar hukum atau tidak harus didasarkan pada bukti-bukti faktual (evidence-based) dan proses tabayyun yang akurat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.
Isu ini pertama kali diangkat oleh pegiat John Muhammad melalui unggahan di Instagram pada 29 Juni 2026. John menyertakan bukti visual berupa citra satelit dengan rentang waktu berbeda, yang menunjukkan adanya perubahan lanskap dari area pepohonan menjadi aktivitas konstruksi bangunan setinggi 3-4 lantai di bagian utara Istana Merdeka sejak pertengahan 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, John mempertanyakan kepatuhan pemerintah terhadap prosedur wajib, seperti studi kelayakan, rekomendasi tim ahli cagar budaya, serta perizinan terpadu. Ia menegaskan bahwa tanpa melalui tahapan tersebut, pembangunan di kawasan cagar budaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Hingga saat ini, pihak terkait yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Publik kini menanti transparansi pemerintah terkait kesesuaian pembangunan tersebut dengan regulasi pelestarian cagar budaya nasional yang dilindungi oleh undang-undang.