Bisnis & Startup

DPRD Bandung Dorong Transformasi Bank BPR Jadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Ringkasan

  • Panitia Khusus DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda BPR untuk memperkuat peran Bank Bandung melalui dukungan penuh Pemkot, penyempurnaan regulasi, dan transformasi kelembagaan.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja intensif sepanjang hari ini untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rapat yang dihadiri anggota fraksi, aparat Pemerintah Kota, dan akademisi itu bertujuan menyepakati kerangka regulasi yang mampu mendorong Bank Bandung bertransformasi menjadi penggerak ekonomi daerah yang tangguh.

Ketua Pansus Raperda BPR, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa revisi peraturan ini bukan sekadar administrasi hukum, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapabilitas bank milik daerah. "Kita ingin Bank Bandung benar-benar berfungsi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi mikro dan kecil, bukan hanya mengelola dana daerah," ujarnya usai rapat di Gedung DPRD, Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (15/5).

Latar belakang penguatan regulasi ini tak terlepas dari dinamika industri perbankan rakyat yang semakin ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 12/2021 telah menetapkan batas minimum modal inti BPR sebesar Rp 3 miliar per Juli 2024, serta mewajibkan tata kelola yang lebih profesional. Bank Bandung yang modal intinya saat ini berkisar Rp 2,8 miliar harus segera menyusun rencana penambahan modal agar tetap beroperasi.

Di sisi lain, lanskap perbankan digital mengubah perilaku nasabah. Data OJK menunjukkan transaksi digital BPR tumbuh 47 persen tahun 2023, sedangkan kantor fisik justru menyusut. Bank Bandung yang hanya memiliki 12 kantor cabang dan 24 unit layanan terpaksa berebut ruang dengan bank besar dan fintech yang menjangkau segmen UMKM melalui aplikasi berbasis smartphone.

Anggota Komisi C DPRD Bandung, Rina Marlina, mengakui keterlambatan modernisasi jadi beban. "Selama ini Bank Bandung terlalu nyaman dengan dana daerah. Saat dana itu dipindahkan ke bank umum per 2022, bank ini kewalahan mencari likuiditas alternatif," tuturnya. Realisasi kredit UMKM Bank Bandung kuartal I-2024 hanya tumbuh 3,2 persen year-on-year, jauh di bawah rata-rata industri BPR nasional yang mencapai 9,8 persen.

Pakar perbankan dari Universitas Padjadjaran, Dr. Hendri Saputra, menilai Raperda ini harus berani mengatur transformasi bisnis fundamental, bukan hanya tata kelola. "Perlu ada ketentuan eksplisit soal diversifikasi produk, kemitraan fintech, hingga skema profit sharing dengan Pemkot untuk dana pembangunan infrastruktur mikro," kata dia yang juga jadi narasumber rapat.

Transformasi kelembagaan yang direncanakan mencakup tiga pilar: penguatan modal melalui penyertaan modal Pemkot dan kerja sama strategis, modernisasi teknologi inti (core banking) berbasis cloud, serta rekrutmen talenta digital. Anggaran transformasi diperkirakan Rp 150-200 miliar untuk tiga tahun ke depan, yang akan diajukan ke APBD 2025.

Walikota Bandung, Muhammad Farhan, melalui Sekretaris Daerahnya menyampaikan komitmen penuh. "Pemkot siap menjadi anchor investor dan anchor client. Kita akan mengarahkan pembayaran retribusi pasar, parkir, hingga PBB berbasis digital melalui Bank Bandung," tulisnya dalam surat dukungan yang dibacakan di rapat.

Namun, tantangan hukum tetap mengintai. Hukum Perbankan (UU 10/1998 jo UU 7/1992) melarang BPR menerima giro dan melakukan transaksi valas. Beberapa anggota DPRD khawatir inovasi produk seperti dompet digital atau QRIS bisa menyentuh batas legalitas. Pansus sepakat meminta pendapat hukum ke Kementerian Keuangan dan OJK sebelum finalisasi.

Di tingkat nasional, kebijakan Bank Indonesia soal Open Banking dan Indonesian Payment System Blueprint 2025 justru membuka peluang BPR untuk jadi agen perbankan digital di daerah. Bank BPR Yogyakarta dan BPR BKK Purbalingga sudah membuktikan model mitra fintech bisa naikkan portofolio kredit 30 persen dalam setahun. Bandung dengan basis UMKM 1,2 juta pelaku punya potensi jauh lebih besar.

Langkah selanjutnya, Pansus akan menyusun naskah akademik lengkap dan mengadakan hearing publik Agustus mendatang. Target Raperda disahkan sebelum receh tahun anggaran 2025 agar anggaran transformasi bisa terealisasi. Jika berhasil, Bank Bandung bisa jadi teladan BPR daerah lain yang terjebak zona nyaman dana daerah dan ketinggalan transformasi digital.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menggambarkan perjuangan BPR daerah terjebak antara regulasi ketat OJK, disrupsi fintech, dan ketergantungan pada dana daerah. Bandung menjadi kasus uji: apakah bank milik daerah bisa bertransformasi jadi relevan bagi 1,2 juta pelaku UMKM, atau akan tenggelam seperti ratusan BPR lain yang dilikuidasi? Keberhasilan Raperda ini akan jadi template bagi 200 lebih BPR milik daerah se-Indonesia yang menghadapi nasib serupa. Lebih dari soal satu bank, ini soal kelangsungan ekosistem pembiayaan mikro di tingkat desa.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit