Berita

DPRD DKI Desak Pemprov Perkuat Pendampingan Pemilahan Sampah Jelang Agustus 2026

DPRD DKI Desak Pemprov Perkuat Pendampingan Pemilahan Sampah Jelang Agustus 2026

Ringkasan

  • Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI memperkuat pendampingan dan sistem pengangkutan sampah jelang kebijakan pemilahan sampah Agustus 2026.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera meningkatkan intensitas pendampingan kepada masyarakat menjelang pemberlakuan kebijakan pemilahan sampah secara menyeluruh pada 1 Agustus 2026. Menurut Yuke, meskipun kesadaran warga mengenai urgensi memilah sampah mulai tumbuh, dukungan teknis yang komprehensif masih sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

Dalam kunjungannya saat masa reses di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, Yuke menyoroti bahwa persoalan pengelolaan sampah menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga. Banyak masyarakat yang mengaku bingung mengenai alur pengelolaan sampah setelah mereka melakukan pemilahan. Mereka menginginkan kepastian sistem pengangkutan yang jelas agar upaya yang telah dilakukan di tingkat rumah tangga tidak sia-sia.

Lebih lanjut, Yuke menekankan bahwa edukasi tidak boleh berhenti pada seruan untuk memilah sampah saja. Pemerintah Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan warga memahami fungsi fasilitas pendukung seperti biopori dan komposter. Selain itu, transparansi mengenai ke mana sampah yang telah dipilah akan dibawa menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam jangka panjang.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang kuat. Yuke menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa bekerja sendirian. Sinergi dengan pihak kelurahan, komunitas lokal, serta pengelola bank sampah di setiap wilayah sangat krusial untuk memastikan pendampingan yang berkelanjutan bagi masyarakat di seluruh pelosok Jakarta.

Selain aspek edukasi, penyediaan fasilitas dasar juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemprov DKI. Yuke meminta pemerintah segera menyediakan perlengkapan pendukung seperti kantong sampah yang memadai, tempat sampah terpilah, hingga komposter. Tanpa ketersediaan sarana fisik yang memadai, kewajiban memilah sampah justru berpotensi menimbulkan kendala baru bagi warga dalam aktivitas sehari-hari.

Menjelang batas waktu penerapan kebijakan yang tersisa sekitar satu bulan lagi, Yuke berharap seluruh perangkat daerah lebih responsif terhadap berbagai aspirasi dan kendala yang dihadapi warga. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, serta tingkat kecamatan dan kelurahan harus diperkuat agar setiap tahapan kebijakan dapat diterapkan secara sistematis, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi perbaikan kualitas lingkungan di ibu kota.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menjadi tolok ukur kesiapan infrastruktur kota dalam mengadopsi sistem ekonomi sirkular yang lebih berkelanjutan. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi preseden penting bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengelola tantangan limbah perkotaan melalui pendekatan berbasis komunitas dan teknologi tepat guna.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit