Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, memberikan jaminan bahwa seluruh sekolah swasta yang telah terdaftar dalam Program Sekolah Swasta Gratis (SSG) akan segera menerima pencairan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons cepat legislatif terhadap kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait keberlanjutan pendanaan operasional sekolah.
Subki secara tegas telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memberikan kepastian kepada pihak sekolah. Langkah ini diambil untuk merespons adanya laporan mengenai pungutan biaya pendaftaran yang masih terjadi di beberapa sekolah peserta program, yang disinyalir muncul akibat keterlambatan proses pencairan dana bantuan dari pemerintah daerah.
Menurut penjelasan Subki, pungutan tersebut merupakan dampak dari masa transisi operasional sekolah yang belum menerima suntikan dana bantuan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap sekolah yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Program SSG dipastikan berhak dan akan mendapatkan dana tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepastian ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan serta kegelisahan di kalangan pengelola sekolah swasta dalam menjalankan roda operasional pendidikan. Dengan adanya kepastian pendanaan, diharapkan pihak sekolah tidak lagi membebankan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa, sehingga peserta didik dapat menikmati layanan pendidikan secara gratis sesuai tujuan utama program.
Selain memberikan jaminan, Subki juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program SSG di lapangan. Pengawalan ini krusial agar program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua murid.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menegaskan posisi pemerintah terkait kebijakan ini. Sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah swasta gratis dilarang keras melakukan pungutan biaya kepada siswa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang terbukti masih menarik biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.