Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses uji publik secara menyeluruh terkait wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda. Langkah ini diambil sebagai respons atas munculnya berbagai dinamika dan pro-kontra di masyarakat, terutama dari elemen budaya serta warga di wilayah Pantura seperti Cirebon dan Indramayu.
Rahmat menekankan bahwa DPRD tidak akan mengambil keputusan secara sepihak atau terburu-buru. Seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki pandangan berbeda, akan dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan naskah akademik hingga tahap konsultasi publik. Keterlibatan ini dipandang krusial agar usulan perubahan nama memiliki landasan ilmiah yang kuat sekaligus mencerminkan aspirasi publik yang representatif.
Dalam rencana kerjanya, DPRD akan melakukan penyempurnaan naskah akademik secara komprehensif. Selain itu, pihak dewan berencana menggelar uji publik di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan, survei mandiri yang melibatkan seluruh anggota DPRD Jawa Barat akan dilakukan untuk memetakan dukungan dan keberatan dari konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Proses pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi I DPRD Jawa Barat tengah menyusun skema pembahasan yang akan dipresentasikan kepada pimpinan dewan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut. Skema ini disusun untuk memastikan bahwa setiap tahapan prosedural berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan transparan bagi publik.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa nama "Tatar Sunda" dianggap tidak merepresentasikan keberagaman identitas budaya di Jawa Barat, Rahmat memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, secara historis dan geografis, seluruh wilayah yang berada dalam cakupan Provinsi Jawa Barat saat ini adalah bagian dari Tatar Sunda. Ia menegaskan bahwa tidak ada wilayah di Jawa Barat yang berada di luar identitas kesundaan.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan bahwa narasi mengenai wilayah non-Sunda tidak relevan dalam konteks administratif dan budaya Jawa Barat saat ini. Oleh karena itu, ia berharap proses uji publik nanti dapat memberikan ruang dialog yang sehat untuk menyatukan pemahaman masyarakat. Dengan pendekatan partisipatif, DPRD berharap keputusan akhir nantinya akan membawa dampak positif bagi identitas daerah tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebhinekaan.