Berita

DPW PAN Sumatera Utara Angkat Bicara Terkait Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

DPW PAN Sumatera Utara Angkat Bicara Terkait Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

Ringkasan

  • DPW PAN Sumatera Utara menanggapi penangkapan Ketua DPW mereka, Bupati Langkat Syah Afandin, oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara akhirnya merespons kabar penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7). Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ondim sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Syah Afandin diduga terjaring operasi senyap KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Berita mengenai penangkapan ini mengejutkan jajaran pengurus partai di tingkat wilayah. Bendahara DPW PAN Sumatera Utara, Mora Harahap, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu perkembangan informasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Dalam keterangannya, Mora Harahap mengungkapkan bahwa pihak DPW PAN Sumut hingga saat ini belum menerima informasi detail maupun instruksi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terkait langkah internal yang akan diambil. Menurutnya, informasi yang beredar di internal partai masih sebatas apa yang disajikan oleh media massa, sehingga pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi atau tindakan organisasi lebih lanjut.

Komunikasi terakhir antara pengurus DPW dengan Syah Afandin diketahui terjadi sekitar dua pekan lalu saat menghadiri sebuah acara pelantikan. Setelah pertemuan tersebut, tidak ada interaksi atau komunikasi intensif yang dilakukan, sehingga pihak DPW mengaku minim informasi mengenai aktivitas terakhir sang Bupati sebelum peristiwa OTT terjadi.

Terkait status keberadaan Syah Afandin pasca-penangkapan, pihak DPW PAN Sumatera Utara mengaku menerima informasi yang simpang siur. Beredar kabar bahwa yang bersangkutan sempat berada di Polrestabes Medan hingga isu mengenai pemindahannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, pihak partai menegaskan tidak memiliki akses langsung untuk memverifikasi lokasi pasti keberadaan kadernya tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, DPW PAN Sumatera Utara menyatakan akan menunggu proses hukum yang berlangsung selama 1x24 jam sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK. Pihak partai berkomitmen untuk menunggu rilis resmi mengenai penetapan status hukum Syah Afandin sebelum mengambil keputusan organisasi yang lebih tegas, sesuai dengan aturan partai yang berlaku.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas kepala daerah dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang sering menjadi celah korupsi. Bagi masyarakat, transparansi partai politik dalam menyikapi kadernya yang terjerat hukum menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit