Pemerintah Republik Demokratik Kongo (DRC) secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Rwanda di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya Kinshasa untuk menuntut pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh Rwanda di wilayah timur Kongo selama tiga dekade terakhir.
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada Jumat lalu, pemerintah DRC menuduh Kigali memikul tanggung jawab langsung atas berbagai tindak kekerasan massal, penyiksaan, kekerasan seksual, serta pemindahan paksa penduduk di wilayah perbatasan. Pelanggaran ini dinilai memiliki dampak yang sangat destruktif terhadap stabilitas kawasan timur Kongo sejak tahun 1996 hingga saat ini.
Menurut dokumen ICJ, tindakan yang dituduhkan tersebut tidak hanya menyasar kelompok etnis Hutu yang berada di wilayah Kongo pasca-genosida Rwanda 1994, tetapi juga menargetkan berbagai kelompok etnis lokal lainnya seperti Nyindu, Bembe, Lega, Nande, Hunde, dan Bashi. Pemerintah Kongo menggambarkan penderitaan penduduk sipil di wilayah tersebut sebagai tragedi dengan skala yang luar biasa besar.
Kinshasa menduga bahwa pasukan militer Rwanda, baik secara langsung maupun melalui kelompok proksi seperti aliansi M23/AFC dan AFDL, telah melancarkan operasi militer ilegal. Operasi ini diklaim menargetkan kamp pengungsi, desa, hingga pusat perkotaan, yang terus berlangsung dari era Perang Kongo hingga situasi konflik terkini yang memanas pada tahun 2025.
Di sisi lain, Rwanda secara konsisten membantah tuduhan keterlibatan dalam mendukung kelompok pemberontak M23. Kigali berdalih bahwa kehadiran militernya di wilayah perbatasan merupakan bentuk tindakan pertahanan diri terhadap ancaman milisi FDLR, sebuah kelompok Hutu yang terdiri dari sisa-sisa pelaku genosida 1994. Sebaliknya, Kigali menuduh Kinshasa memberikan perlindungan kepada kelompok milisi tersebut.
Upaya diplomatik untuk menghentikan pertumpahan darah, termasuk kesepakatan damai yang dimediasi oleh Amerika Serikat dan Qatar, sejauh ini belum membuahkan hasil yang signifikan. Gugatan ke ICJ ini menjadi babak baru yang krusial dalam krisis kemanusiaan yang berkepanjangan ini, mengingat besarnya tekanan internasional terhadap Rwanda terkait perannya dalam konflik yang memicu krisis pengungsi global tersebut.