Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengurusan fatwa halal untuk produk mata uang kripto. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa hukum pihak perusahaan yang menjadi korban.
Menurut keterangan Grasberg, insiden ini bermula pada Juli 2022 ketika terlapor berinisial MLA meyakinkan pihak korban bahwa pihaknya memiliki kapasitas untuk mengurus penerbitan fatwa halal dari MUI bagi produk kripto milik perusahaan tersebut. Terbujuk oleh tawaran tersebut, perusahaan korban menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk aset kripto USDT dengan total nilai mencapai USD120.000 atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah terlapor menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal resmi dari MUI. Setelah melakukan verifikasi langsung kepada pihak MUI, korban mendapatkan konfirmasi bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi kripto yang dimaksud. Lebih jauh, ditemukan indikasi adanya pemalsuan tanda tangan serta stempel MUI pada dokumen yang diberikan oleh terlapor.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan oleh pihak korban, termasuk dengan melayangkan somasi resmi kepada MLA. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera dan mencari keadilan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 dan Pasal 391 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, riwayat percakapan, dan dokumen yang diduga palsu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti proses penyelidikan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang kerap mengeksploitasi simbol agama atau lembaga resmi demi keuntungan pribadi.