Jakarta – Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak cukup hanya mengandalkan insentif fiskal. Menurutnya, fondasi utama dalam membangun pusat finansial global adalah kepercayaan investor, yang sangat bergantung pada kepastian hukum yang kuat di dalam negeri.
Dalam keterangan tertulisnya, Fakhrul menjelaskan bahwa insentif pajak hanyalah faktor pendukung. Investor global justru lebih menaruh perhatian pada aspek fundamental seperti perlindungan hak investor, jaminan kemudahan arus modal, kualitas regulasi, serta efisiensi dalam penyelesaian transaksi keuangan di pasar modal Indonesia.
Lebih lanjut, Fakhrul mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi yang transparan, kepastian perpajakan yang konsisten, serta penyelesaian sengketa yang kredibel. Selain itu, pengembangan instrumen keuangan valuta asing dan pendalaman pasar obligasi menjadi syarat mutlak agar PFII mampu menarik minat pelaku pasar internasional secara berkelanjutan.
Di sisi lain, PFII diproyeksikan menjadi sumber pembiayaan alternatif yang strategis bagi proyek nasional, termasuk investasi jangka panjang di bawah naungan Danantara maupun sektor swasta. Dengan pasar keuangan yang lebih dalam dan likuid, biaya pendanaan pembangunan nasional diharapkan dapat menjadi jauh lebih efisien dan berkelanjutan.
Fakhrul menekankan bahwa kunci keberhasilan PFII terletak pada transparansi dan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan agar kawasan ini tidak sekadar menjadi kanal pembiayaan administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi pasar keuangan yang memiliki kredibilitas tinggi di mata dunia internasional.
Sebagai langkah konkret, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga perizinan. Salah satu usulan krusial adalah pembentukan pengadilan khusus PFII yang memiliki kewenangan penuh untuk mengadili sengketa komersial internasional, guna memberikan jaminan hukum yang konkret bagi para investor asing.