Bisnis & Startup

Ekonom UI: Streamlining BUMN Harus Prioritaskan Perusahaan Zombie, Bukan Hanya Angka

Ringkasan

  • Ekonom Dipo Satria Ramli menilai perampingan BUMN oleh Danantara tepat sasaran jika difokuskan pada entitas tidak produktif, namun memperingatkan agar merger tidak hanya menggelembungkan valuasi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digulirkan Danantara Investment Management mendapat apresiasi dari ekonom Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli. Menurutnya, fokus utama harus menyentuh perusahaan-perusahaan yang sudah tidak aktif atau menderita beban utang besar — yang ia sebut sebagai "BUMN zombie".

Kritik tajam disematkan Dipo pada praktik merger yang berpotensi hanya mempercantik laporan keuangan. "Beberapa merger terlihat hanya fokus pada valuasi dan accounting kosmetik, sehingga angka konsolidasinya terlihat lebih tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa konsolidasi tanpa peningkatan produktivitas nyata hanya menciptakan ilusi efisiensi.

Latar belakang kebijakan ini melacak ke keputusan pemerintah mengurangi jumlah entitas BUMN dari 1.077 menjadi kisaran 200 hingga 300 perusahaan menjelang 2026. Hingga Juni 2026, tercatat 218 entitas telah dirampingkan dengan proyeksi efisiensi biaya mencapai Rp50 triliun. Angka ini mencerminkan ambisi besar, namun Dipo mengingatkan agar target kuantitatif tidak melanglangi kualitas restrukturisasi.

Perbedaan fundamental antara BUMN dan korporasi swasta menjadi landasan argumen Dipo. BUMN mengemban fungsi pelayanan publik yang tidak bisa diukur semata dengan margin keuntungan. Contoh nyata, PLN tidak hanya mengejar laba, tetapi bertanggung jawab memastikan akses listrik merata ke seluruh pelosok negeri. Merger yang mengabaikan dimensi sosial ini berisiko merugikan masyarakat miskin dan daerah terpencil.

Di sisi lain, Dipo mengakui efisiensi memang menjadi buah alami dari merger, terutama melalui penyederhanaan fungsi back office yang tumpang tindih. Pengelolaan keuangan, SDM, dan hukum yang terpusat dapat mengurangi biaya operasional berlebihan. Namun, efisiensi semacam ini harus diseimbangkan dengan pemertahanan kompetisi di sektor-sektor strategis agar tidak menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Perspektif serupa disampaikan CEO Danantara, Dony Oskaria. Ia menegaskan transformasi BUMN tidak semata berorientasi efisiensi finansial, melainkan membawa tanggung jawab intergenerasional. "Bagaimana pengelolaan BUMN ini harus dapat kita wariskan kepada generasi berikutnya," ujar Dony. Pernyataan ini menggeser narasi dari sekadar penataan administrasi ke arah tata kelola berkelanjutan.

Praktik streamlining saat ini juga melibatkan Kejaksaan Agung hingga BPK, menandakan seriusnya pemerintah memberantas tata kelola yang bermasalah. Involusi lembaga pengawasan ini bertujuan memastikan proses merger dan akuisisi berjalan transparan, bebas dari praktik gratifikasi, dan benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi negara — bukan sekadar memindahkan aset dari satu kantong ke kantong lain.

Analisis lebih lanjut menunjukkan risiko tersembunyi di balik target angka yang agresif. Pengurangan entitas 70-80% dalam waktu singkat berpotensi memicu PHK massal, gangguan pelayanan publik, dan kehilangan keahlian teknis di sektor-sektor niche. Tanpa rencana transisi tenaga kerja dan perlindungan hak pekerja yang matang, efisiensi biaya justru bisa berujung pada biaya sosial yang jauh lebih besar.

Internasional, model perampingan BUMN Indonesia sering dibandingkan dengan program privatisasi di Korea Selatan era 1990-an atau restrukturisasi SOE di China. Keduanya menunjukkan bahwa keberhasilan tidak diukur dari berapa banyak entitas yang dihapus, melainkan apakah entitas yang tersisa menjadi lebih kompetitif global dan mampu memenuhi mandat pembangunan nasional.

Ke depan, uji nyata bagi Danantara terletak pada eksekusi pasca-merger. Integrasi budaya organisasi, harmonisasi sistem informasi, dan penataan portofolio bisnis akan menentukan apakah streamlining ini melahirkan BUMN yang lebih sehat — atau sekadar mengubah struktur kepemilikan tanpa sentuhan nyata pada produktivitas. Masyarakat berhak menuntut transparansi rencana bisnis setiap entitas hasil konsolidasi.

Sebagai catatan penutup, streamlining BUMN bukan tujuan akhir, melainkan instrumen. Tujuan sejatinya adalah menciptakan portofolio perusahaan negara yang tangguh, profesional, dan berpihak pada rakyat. Jika merger hanya menghasilkan laporan keuangan yang indah di atas kertas, sedangkan pelayanan publik memburuk, maka proses ini gagal sebelum dimulai.

Mengapa Ini Penting

Streamlining BUMN bukan sekadar urusan akuntansi — ini menentukan kualitas listrik, transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang dinikmati 280 juta warga. Jika merger hanya mengejar target angka tanpa memperbaiki tata kelola dan pelayanan, beban utang dan ketidakefisienan justru akan diteruskan ke generasi mendatang melalui pajak dan tarif yang lebih tinggi. Transparansi rencana bisnis pasca-konsolidasi harus dibuka publik agar masyarakat bisa mengawasi apakah aset negara benar-benar dikelola profesional atau hanya dipindah-tangankan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit