Bisnis & Startup

Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Minta Semua Dokumen Perusahaan Diungkap

Ringkasan

  • Mantan direktur PT DSI, Mery Yuniarni, mengajukan eksepsi di PN Depok dan meminta agar seluruh dokumen operasional perusahaan diungkap, dengan alasan ia tidak lagi memiliki wewenang saat dugaan penipuan terjadi.

Mery Yuniarni, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menegaskan bahwa setelah ia tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia tidak memiliki wewenang atas operasional perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta agar pertanggungjawaban hukum atas dugaan penipuan yang menjeratnya dibatasi sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu kejadian.

Dalam eksepsinya, Mery juga menyatakan bahwa ketika ia masih menjabat, PT DSI belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi inti perkara. "Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kampanye internal yang disebut dalam dakwaan dijalankan setelah ia meninggalkan struktur direksi, sehingga ia tidak pernah tahu, menyetujui, atau terlibat dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Mery meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, catatan penghimpunan dan penyaluran dana perdana, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek. Menurutnya, pembukaan dokumen ini diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak mana yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri yang menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Polisi juga menetapkan mantan direktur BEI dan OJK sebagai tersangka. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal. PT DSI dituduh membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada dan mencatutnya seolah-olah proyek baru. Akibat penipuan ini, 15 ribu korban mengalami kerugian total Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta beberapa kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan.

Kuasa hukum Mery, Abdul Bari Alkatiri, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak bertujuan mengesampingkan kepentingan para lender. Sebaliknya, ia mendukung pengungkapan fakta pengelolaan dana dan aset perusahaan secara terbuka melalui persidangan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Langkah ini dipandang penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia, yang terus tumbuh namun masih rentan terhadap praktik fraud.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah permintaan Mery untuk membuka seluruh dokumen perusahaan dikabulkan. Jika dikabulkan, pengungkapan ini dapat menjadi kunci untuk mengungkap rantai tanggung jawab dan mungkin mengarah pada penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech syariah, terutama terkait verifikasi proyek dan perlindungan investor.

Secara luas, perkembangan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan inovasi keuangan syariah dengan perlindungan konsumen. Masyarakat Indonesia, yang semakin percaya pada lembaga keuangan syariah, memerlukan kejelasan hukum dan transparansi operasional agar dapat merasa aman berinvestasi. Keputusan pengadilan atas eksepsi ini akan menjadi penentu bagi masa depan pengawasan sektor fintech di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Permintaan Mery untuk membuka dokumen perusahaan dapat membuka kebenaran tentang skema penipuan yang merugikan 15 ribu korban dan menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Kasus ini mengungkap kelemahan pengawasan fintech syariah di Indonesia, sehingga penting bagi regulator untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan syariah yang terus berkembang. Keputusan pengadilan atas eksepsi ini akan berdampak luas pada transparansi korporasi dan penegakan hukum di industri finansial nasional.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
29 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit